Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?
GH News July 31, 2025 11:06 PM

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendapat amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Terdapat dua surat Presiden Prabowo yang disetujui DPR RI.

Satu dari dua surat tersebut, berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti merupakan penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

 Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.

Oleh karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.

Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.

Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.

Vonis Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 20172022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Selain pidana itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hasto Rp 250.000.000 subsidair kurungan tiga bulan. 

Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sekjen PDIP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan..

Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto.

Hasto dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk sang istri usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. (Tribunnews/Jeprima) Terlepas dari Dakwaan Obstruction of Justice

Hasto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau rintangan terhadap proses hukum.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan meyakini Hasto melakukan obstruction of justice.

Yaitu menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Hakim menyatakan KPK masih bisa melakukan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. 

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. 

Tetapi dalam persidangan vonis, hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sedangkan penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.

Kata Hasto Tanggapi Vonis

Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong.

Sebab samasama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 20152016.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Jumat (25/7/2025).

Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan halhal yang tidak bisa ia hindari.

"Karena putusan yang merupakan aspekaspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana merekamereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.