Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta
Mujib Anwar July 31, 2025 11:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan majikan pilih memenjarakan mantan pegawai yang pernah bekerja bersamanya.

Nefri Zaldi (32) berakhir dipenjara karena mengambil sandal majikannya.

Majikan tersebut tidak terima sandal dicuri lantaran harganya yang ternyata tak main-main.

Kasus pencurian sandal merek Hermes berujung vonis penjara satu tahun enam bulan untuk Nefri Zaldi (32).

Aksi pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya itu berawal pada akhir 2024 dan berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar menyatakan Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).

Saat itu, Nefri datang bersama saksi Andika Gultom ke rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.

Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain, Ravindra, yang mengetahui bahwa sandal milik korban hilang dan menyebut ia melihat Nefri mengambilnya.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” ujar JPU Aprilda.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tindakan Nefri telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Nefri Zaldi, terdakwa penucian sepasang sandal ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).
Nefri Zaldi, terdakwa penucian sepasang sandal ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Namun, sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah Sarma.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sementara itu, siasat licik dilakukan oleh seseorang hingga menipu banyak warga lain.

Seorang pemilik toko emas ditangkap polisi karena siasat liciknya menipu pembeli.

Pelaku adalah pria berinisial MI (48).

Ia memiliki sebuah toko emas bernama Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Manda, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia akhirnya diciduk pada Selasa (29/7/2025) di tokonya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap karena menjual emas palsu.

"Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni," kata Anom, Rabu (30/5/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Anom mengungkapkan, dalam kasus ini banyak nelayan, petani, dan buruh sawit yang menjadi korban.

"Para korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi yang mereka terima justru emas palsu," ungkap Anom.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27).

Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta.

Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.

Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram.

Ada pun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting.

Barang bukti lainnya adalah cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021.

Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.

"Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom.

Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.