Jakarta (ANTARA) -

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat seusai Shalat Jumat akan menemui warga eks Kampung Bayam yang belum mengikuti sosialisasi dan serah terima kunci Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS) yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa (29/7).

“Kami akan temui Paguyuban Warga Tani Kampung Bayam Madani setelah Shalat Jumat di Kantor Wali Kota Jakarta Utara,” katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada bahasa penolakan untuk tinggal di HPPO JIS Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, dan dirinya akan berdiskusi dengan kelompok warga eks Kampung Bayam yang tersisa.

"Tidak ada bahasa menolak. Mereka semua senang," kata Hendra seraya menambahkan bahwa saat ini sudah 77 kepala keluarga dari 126 kepala keluarga yang terdaftar di SK penetapan penghuni HPPO JIS yang telah disepakati bersama.

“Bagi yang sudah tanda tangan dan menerima kunci, tentu mereka dipersilahkan masuk dan tinggal kapan pun mereka mau,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon menyatakan dirinya dan sejumlah warga eks Kampung Bayam menolak datang dalam kegiatan sosialisasi dan serah terima kunci hunian HPPO JIS yang difasiitasi wali kota Jakarta Utara pada Selasa (29/7).

Menurut dia, langkah ini diambil karena pihaknya baru menerima undangan sosialisasi dan draf Perjanjian Sewa Menyewa.

Ia mengatakan pihaknya perlu melakukan kajian internal atas draf tersebut untuk memastikan agar ke depannya, kesepakatan lintas pihak yang dihasilkan dalam rapat pada 28 Februari 2025 di DPRD DKI Jakarta berjalan dengan baik.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar pihaknya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dengan perjanjian yang jelas, terbuka, dan disepakati bersama.

“Semua ini bertujuan agar para pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban nantinya tanpa rasa khawatir atau curiga. Ini mendukung kelangsungan hubungan sewa menyewa yang sehat dan saling menguntungkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana menjelaskan bahwa sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjang telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.

"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek. Kami uji coba seluruhnya. Aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata Adi.

Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.

"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya," kata dia.

Adi menyampaikan, di HPPO juga disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.

"Warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Di samping bekerja, warga tentu saja tetap boleh bertani juga," kata dia.