Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto
GH News August 01, 2025 07:04 AM

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR menyetujui surat presiden berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

Pengumuman pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto hanya berjarak satu pekan usai Sekjen PDIP itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum perjalanan kasus hukum Hasto Kristiyanto:

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Tahun 2019: Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I. Ia disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap

Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025. Sidang perdana: 14 Maret 2025. Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.

Tanggal vonis: 25 Juli 2025 Putusan hakim: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan Terbukti: Memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tidak terbukti: Melakukan perintangan penyidikan

Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.

Tanggal amnesti: 30 Juli 2025 Pemberi amnesti: Presiden Prabowo Subianto Alasan: Pemerintah menilai kasus Hasto bernuansa politis, bukan murni pidana DPR menyetujui amnesti tersebut, membebaskan Hasto dari hukuman

Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta, pada 7 Juli 1966.

Melansir TribunnewsWiki.com, saat ini, Hasto Kristiyanto berusia 59 tahun.

Ia dikenal sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang loyalis.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memiliki riwayat panjang dalam dunia perpolitikan.

Hasto Kristiyanto mulai tertarik dengan politik sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMA Kolase de Britto Yogyakarta.

Ketika SMA, Hasto Kristiyanto gemar membaca bukubuku politik.

Setelah lulus SMA, Hasto Kristiyanto melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Hasto Kristiyanto pun aktif dalam organisasi kampus.

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM. 

Seusai lulus kuliahnya di UGM pada 1991, Hasto mencoba aktif di dunia bisnis dan politik.

Kariernya pertama, ia menjabat sebagai Project Manager Departemen marketing PT Rekayasa Industri lalu menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa.

Kariernya di politik dimulai berkembang ketika menjadi anggota PDIP. 

Pada 2002, Hasto Kristiyanto menjabat sebagai wakil sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP.

Selanjutnya, ia menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Pada Pemilu 2004, Hasto Kristiyanto terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur.

Hasto Kristiyanto pun menjabat di Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi untuk masa jabatan 20042009.

Hasto Kristiyanto juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekretaris PDIP.

Tidak berselang lama, Hasto Kristiyanto lalu diamanahi menjadi Sekjen PDIP, menggantikan Tjahjo Kumolo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pertimbangan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Supratman usai melakukan rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPRnya sudah disepakati oleh fraksifraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih,” kata Supratman.

Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan faktor kemanusiaan. 

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Dia menjelaskan bahwa dari total 1.116 orang yang diajukan, terdapat berbagai kategori kasus.

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ucap Supratman.

Supratman juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subuanto sejak awal.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasuskasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasuskasus penghinaan kepada Presiden,” ungkapnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.