Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan tarif sewa Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) sebesar Rp1,7 juta per bulan yang akan dikenakan kepada penghuni setelah enam bulan gratis, sudah melalui kajian.

“Tarif itu tidak datang ujug-ujug (tiba-tiba) PT Jakpro tentu sudah melakukan kajian tersendiri sehingga muncul harga tersebut,” kata dia di Jakarta, Kamis (31/7).

Ia mengatakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki orientasi bisnis.

“Jadi tarif tersebut sudah disesuaikan,” kata dia.

Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengatakan saat ini kewajiban pihaknya memfasilitasi warga eks-Kampung Bayam yang terdata di SK masuk dalam HPPO.

Setelah itu, pada Januari 2026, pengelolaan HPPO diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Jika ada gagal bayar dari penghuni nanti tentu akan diurus dinas setempat,” kata dia.

Pihaknya memiliki tanggung jawab sosial dengan melengkapi kawasan ini dengan lokasi pertanian perkotaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk bertanam dan beternak ikan.

Selain itu, membuka kesempatan warga HPPO yang ingin bekerja dan syarat kerja sudah sesuai maka akan diberikan pekerjaan.

“Saat ini ada beberapa warga yang sudah dipekerjakan di sini,” kata dia.

Saat ini, tercatat 77 kepala keluarga dari 126 KK eks-warga Kampung Bayam yang terdaftar sebagai penghuni unit HPPO JIS di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Utara.

Setiap penghuni mendapatkan satu unit hunian dengan tipe 36, setiap unit memiliki dua kamar, satu kamar mandi, serta balkon dilengkapi fasilitas listrik dan air.

HPPO juga disediakan fasilitas penunjang, berupa tanah hingga 4.000 meter persegi, untuk warga melakukan pertanian kota, termasuk penyediaan kolam untuk budi daya ikan.

Warga penghuni HPPO JIS menandatangani kontrak perjanjian akan dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan. Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang, karena masih dalam proses untuk mendapatkan hasil pertanian dan pekerjaan.

"Warga eks-Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga," kata dia

Warga penghuni Tower C HPPO JIS, Sherly, mengaku tak khawatir terkait dengan tarif Rp1,7 juta per bulan yang dibebankan ke warga eks-Kampung Bayam dalam perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani saat penerimaan kunci unit.

“Tadi dibilang ada peralihan, jadi masih ada ruang diskusi lagi untuk biaya tersebut,” kata dia.

Dirinya optimistis Wali Kota Jakarta Utara dan PT Jakpro akan menjembatani warga dengan pengelola HPPO nantinya.

“Masih ada ruang diskusi nantinya,” kata dia.