TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani marah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita menempis tangan jaksa penuntut yang hendak memakaikannya rompi tahanan.
Hal ini bermula saat hakim enggan memutar rekaman audio yang diberikan oleh Nikita Mirzani.
Rekaman itu disebut Nikita sebagai bukti jika ada permainan antara jaksa dengan dr Reza Gladys sebagai pihak penuntut.
Nikita pun menolak kembali ke rumah tahanan (rutan).
Ia juga mengamuk setelah permintaannya memutar rekaman audio sebagai alat bukti tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Insiden terjadi seusai sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh.
Nikita Mirzani mendadak berdiri dan menyela dengan suara tinggi.
Dia meminta rekaman audio yang dibawa dalam bentuk flashdisk diputarkan di depan persidangan.
“Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” ujar Nikita Mirzani, dikutip dari Kompas.com.
Nikita Mirzani mengklaim, rekaman tersebut berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, dokter Reza Gladys, yang menurutnya penting untuk membuka tabir kasus yang menjeratnya.
Dia bahkan menyebut perkara yang membawanya ke meja hijau ini sebagai kasus pidana yang konyol.
Saat permintaannya diabaikan, Nikita Mirzani mengancam akan memutar sendiri rekaman itu dari ponselnya.
“Kalau tidak, saya putar sendiri dari handphone,” katanya.
Namun petugas perempuan berseragam langsung menghampirinya untuk membawanya kembali ke rutan.
Nikita tetap menolak, lalu berpindah ke kursi penasihat hukum sambil memegang ponsel dan menunjukkan gestur marah.
Jaksa penuntut pun menghampiri sambil membawa rompi tahanan berwarna merah.
Saat hendak memakaikan rompi tersebut, Nikita Mirzani langsung menepis tangan jaksa dan menolak dipakaikan rompi.
“Jangan sentuh saya!"
"Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan."
"Waktu saya sudah habis terbuang."
"Saya tidak bisa merawat anak-anak saya,” teriak Nikita Mirzani.
Ketegangan meningkat saat jaksa dengan nada tinggi memerintahkan Nikita Mirzani untuk mengenakan rompi tahanan.
“Pakai, pakai!” kata jaksa.
Perseteruan keduanya itu baru mereda setelah aparat keamanan datang dan membawa Nikita Mirzani keluar ruang sidang secara paksa.
DIa akhirnya mengenakan sendiri rompi tahanan yang semula ditolak.
Nikita Mirzani tetap digiring kembali ke Rutan Pondok Bambu dengan pengawalan ketat, sambil terus menggerutu.
Adapun sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan, dokter Reza Gladys, bersama asistennya Ismail Marzuki.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut memanfaatkan akun TikTok miliknya untuk menyebarkan pernyataan yang menjatuhkan produk Glafidsya milik Reza.
Yang mana menyebutnya mengandung zat yang bisa memicu kanker kulit.
Aksi itu berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar, yang akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.
Reza terpaksa memberikan uang tersebut karena takut reputasi dan bisnisnya hancur.
Merasa diperas, Reza pun melaporkan Nikita ke polisi.
Menurut jaksa, tindakan Nikita Mirzani masuk kategori sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran nama baik.