Badung (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Romy Soekarno apresiasi amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI.

Keputusan itu, kata dia, mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas.

"Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Romy saat dihubungi ANTARA di Badung, Bali, Jumat.

Sejak awal, dia menilai proses hukum yang menimpa Hasto mengundang berbagai pertanyaan publik, karena mengandung banyak kejanggalan baik dari sisi prosedural, konstruksi kasus, maupun timing politiknya.

Menurut dia, penanganan kasus tersebut dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil. Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara.

Amnesti itu, kata dia, bukan semata menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah, melainkan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik.

"Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat," kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sejauh ini, dia mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan cita-cita kebangsaan.

Dengan amnesti ini, dia berharap Hasto dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.