Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.
PPATK sebelumnya mengatakan akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.
Presiden Prabowo Subianto dengan sigap memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/25) guna membahas langsung kontroversi itu.
Setelah dipanggil Presiden Prabowo akhirnya mulai tanggal 31 Juli sudah sekitar 28 juta nomor rekening yang blokirnya dibuka kembali.
"Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas menyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terimakasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali," ungkap Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat
Menurut Jumhur, niat baik Pemerintah melalui PPATK membenahi rekening rakyat yang bisa disalahgunakan oleh orang jahat memang bisa dipahami. Namun begitu sebelum memutuskan kebijakan harus dikaji betul untung ruginya untuk rakyat.
"Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakankebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran", pungkas Jumhur.
PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.