Tom Lembong Terima Abolisi, Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo, Ternyata Ini Alasannya
Ines Noviadzani August 01, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong terima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ternyata ini alasannya.

Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diketahui mendapatkan abolisi dari presiden. Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Pemberian abolisi oleh presiden membuat tuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan. Hal ini yang diterima oleh Tom Lembong.

Kuasa hukum Tom Lembongm Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi cukup panjang untuk mengambil keputusan tersebut. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menerbitkan abolisi, juga kepada publik yang telah mengawal kasus.

"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar, alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com.

"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Selain Tom Lembong terima abolisi dari Presiden Prabowo, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.