Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan menyatakan siap menindak tegas pegawainya yang diduga membekingi warga negara asing asal Rusia melakukan pemerasan terhadap puluhan korban WNA.
Saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, bersama dengan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, Parlindungan mengatakan mendukung penuh penegakan hukum oleh Polda Bali juga melakukan pembenahan internal.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Bali dan Pak Dirkrimum. Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," katanya.
Saat ditanya awak media terkait dengan jabatan, serta tempat penugasan dua pegawai Imigrasi yang terlibat kejahatan bersama WNA Rusia, dirinya irit bicara dan tidak menjawab pertanyaan.
Yang jelas kata dia, sidang etik akan dilakukan terhadap dua pegawai aktif Imigrasi tersebut.
"Pasti akan ada sidang kode etik dan sanksi yang sangat berat untuk yang bersangkutan," katanya.
Begitu pula saat ditanya terkait sanksi pemecatan terhadap dua pegawai Imigrasi yakni Ernest Esmail (24), asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang, dirinya menjawab singkat.
"Dimungkinkan ke sana (pemecatan)," katanya.
Sebelumnya, dua pegawai Imigrasi Bali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dalam kasus penganiayaan, pemerasan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang pria warga negara asing asal Lithuania yakni Roman Smeliov (42).
Menurut keterangan Kapolda Bali, dua pegawai Imigrasi Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri membekingi tindakan kejahatan yang dilakukan dua warga negara Rusia, Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
"Modus operandinya mereka melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi," kata Daniel.
Keempatnya pun telah ditangkap Resmob Polda Bali dan ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum.