Jubir PDIP Soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Ini Seakan Jadi Bukti Bahwa Ada Politisasi Hukum
Satrio Sarwo Trengginas August 01, 2025 09:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengaku bersyukur atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mewakili partai berlambang banteng itu, Chico juga mengapresiasi langkah sang presiden yang menggunakan haknya sesuai konstitusi.

"Kami bersyukur, bersyukur alhamdulillah sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan bersyukur. Artinya apa? berterima kasih juga kepada Pak Prabowo yang mengambil langkah menggunakan haknya sebagai presiden berkaitan dengan amnesti," kata Chico di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).

Chico menyadari selama masa persidangan, presiden memang tidak diperbolehkan melakukan intervensi.

Akan tetapi, keputusan Prabowo Subianto menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan amnesti ini layak diapresiasi.

"Tentunya beliau (presiden) mengambil langkah untuk meng-exercise atau menggunakan haknya untuk bisa memberikan amnesti maupun abolisi dan juga tentunya berkoordinasi dengan DPR RI sesuai dengan undang-undang," ucapnya.

Di sisi lain, Chico juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto, termasuk terhadap Tom Lembong, menunjukkan adanya politisasi hukum.

"Langkah yang diambil ini juga seakan menunjukkan bahwa memang ada politisasi hukum terkait dengan apa yang dialami oleh Pak Hasto maupun Pak Tom Lembong," tegas Chico.

Kata Chico, semua kader dan pimpinan PDI Perjuangan turut bersyukur dengan amnesti ini.

Chico lalu menegaskan dalam internal PDIP saat ini tidak ada perpecahan dan gejolak signifikan.

"Kalau memang dibilang ada perpecahan, ini kan cuma omongan-omongan di luar saja, tapi kan pada prinsipnya yang kita lihat di Bali semuanya sangat lancar, semua tidak ada gejolak apa-apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti kepada Hasto, yang kemudian disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Selain Hasto, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.