BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini
GH News August 01, 2025 10:05 PM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Keppres abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam.

“Kami telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang pada pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat untuk kasusnya Pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat malam.

Guna menindaklanjuti Keppres tersebut, Sutikno menjelaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa yang menangani perkara Tom Lembong untuk menyelesaikan proses administrasi.

Selain itu, Sutikno pun menegaskan, jika proses administrasi itu telah tuntas dilakukan dipastikan Tom Lembong akan bebas malam ini.

"Ya kita pastikan proses administrasi biar dijalankan sambil berjalan ini kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," jelasnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan proses administrasi kliennya untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur sudah selesai.

"Kalau tadi siang Keppres sudah ditandatangani. Sore ini semua proses administrasi sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Dikatakannya saat ini Tom Lembong tengah menunggu pihak Kementerian dan Kejaksaan datang ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Sekarang kita menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan untuk datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini," kata Ari.

Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.