Serahkan Diri dan Uang Hasil Judi Online, Enam Terdakwa Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan
GH News August 01, 2025 10:05 PM

Enam dari delapan terdakwa kasus judi online (judol) menyampaikan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif mereka selama proses hukum.

Harapan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Para terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah Hary Effendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Fery alias William alias Acai.

 

Dalam pledoi yang dibacakan oleh masingmasing penasihat hukum, keenamnya disebut telah menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik pada bulan November 2024, saat kasus ini mulai diungkap aparat penegak hukum.

Tak hanya menyerahkan diri, keenam terdakwa juga disebut telah mengembalikan seluruh uang yang mereka peroleh dari hasil kegiatan penjagaan situs judi online.

Dana tersebut telah disita penyidik sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik para terdakwa.

Kendati demikian, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut pidana penjara selama 7 tahun untuk terdakwa Hary Effendy, serta 6 tahun 6 bulan bagi terdakwa Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Fery alias William alias Acai. 

Sementara dua terdakwa lain di klaster yang sama, yaitu Muchlis Nasution dan Deny Maryono juga dituntut masingmasing 7 tahun dan 6 tahun 6 bulan penjara.

Harapan atas Keadilan Proporsional

Dalam pledoi, para penasihat hukum menekankan pentingnya asas individualisasi pidana, yaitu prinsip bahwa tuntutan dan vonis terhadap terdakwa seharusnya mempertimbangkan peran masingmasing serta sikap selama proses hukum berlangsung.

“Apakah tepat mereka yang telah menyerahkan diri, mengakui perbuatan, dan mengembalikan hasil kejahatan dituntut begitu lama?” ujarnya.

Para penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai peran dan itikad baik para terdakwa secara proporsional dan menjatuhkan hukuman seringanringannya.

Landasan Hukum Sikap Meringankan

Dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f, jaksa dan hakim diharuskan untuk mencantumkan serta mempertimbangkan halhal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Para penegak hukum juga didorong untuk menghargai tindakan seperti pengakuan perbuatan, penyesalan, penyerahan diri, dan pengembalian hasil tindak pidana sebagai bentuk itikad baik yang patut dipertimbangkan.

Namun dalam pembacaan tuntutannya, jaksa belum mempertimbangkan penyerahan diri dan pengembalian uang sebagai hal yang meringankan para terdakwa.

Oleh karena itu, kuasa hukum para terdakwa dalam pledoinya menekankan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh klien mereka, seperti menyerahkan diri kepada penyidik dan mengembalikan seluruh hasil kejahatan, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum, baik oleh jaksa saat menyusun tuntutan, maupun oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.