Hasto Kristiyanto Akan Kembali ke Rumah Setelah Bebas Dari Rutan KPK
GH News August 01, 2025 10:05 PM

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kliennya akan pulang ke rumah setelah bebas dari tahanan terkait kasus suap yang menjeratnya.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail mengatakan jika kliennya ingin bertemu keluarganya terlebih dahulu usai beberapa lama ditahan.

"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga," kata Maqdir di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dia menyebut terkait Kongres PDIP yang dilaksanakan di Bali, Hato bisa datang keesokan harinya.

"Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah," jelasnya.

Di sisi lain, Maqdir mewakili Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikannya.

"Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional," ujarnya.

Ketua Steering Committee Kongres keVI PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun belum bisa memastikan apakah Hasto Kristiyanto akan hadir dalam rangkaian kongres PDIP di Bali.

“Saya belum tahu itu, karena itu kan masih ada proses administrasi,” kata Komarudin di selasela penyelenggaraan Kongres di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).

Komarudin pun enggan berspekulasi soal kemungkinan Hasto akan dipilih kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP untuk periode 20252030.

Sebab, kata dia, penyusunan struktur kepengurusan partai menjadi hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Komarudin juga menegaskan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai tidak ada batasan masa jabatan Sekjen partai maksimal dua periode.

“Enggak ada di AD/ART, partai tidak membatasi soal sekjen dua periode. Tidak ada batasnya. Itu kewenangan prerogatif ketua umum menentukan siapa saja,” ujarnya.

Dalam Kongres PDIP di Bali Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 20252030.

Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan mengenakan rompi oranye khas baju tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam serta menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orangorang tersebut.

Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar Rutan.

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera.

Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauhjauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.

Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke Rutan KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.