ICW Soroti Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor: Pertama Sepanjang Sejarah Indonesia
GH News August 02, 2025 02:05 AM

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai preseden buruk.

Pasalnya, pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Indonesia.

Koruptor adalah seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menegaskan bahwa meski pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, langkah tersebut menjadi tonggak baru yang membahayakan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan hal yang unprecedented. Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana dari kasus korupsi," ujar Yassar dalam konferensi pers, daring, Jumat (1/8/2025).

ICW adalah sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang berdiri sejak 21 Juni 1998 di tengah semangat reformasi. ICW berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui pemberdayaan masyarakat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara importasi gula dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Namun, sebelum kedua putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

Menurut Yassar, langkah Presiden ini justru menciptakan persoalan serius dalam relasi kekuasaan antara lembaga eksekutif dan yudikatif.

"Presiden seakan masuk untuk mengintervensi proses hukum ini dan menutup perkaranya begitu saja. Tentu ini menjadi suatu potensi ke depannya bagi publik juga untuk menaruh ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan," ujarnya.

Yassar juga mengkritik alasan pemerintah yang menyebut amnesti dan abolisi diberikan demi menjaga kondusivitas politik, semangat persaudaraan, serta karena kontribusi kedua terpidana terhadap negara.

Ia menilai hampir semua pejabat publik bisa dianggap punya kontribusi, sehingga logika ini bisa menjadi pintu masuk bagi koruptor lain untuk menuntut pengampunan serupa.

"Kami bahkan menilai sangat mungkin kemudian hari para koruptor bisa menggunakan rumusrumus yang sudah disediakan oleh pemerintah saat pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong ini," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.