Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah
GH News August 02, 2025 04:04 AM

 Pengamat politik Dedi Kurnia Syah khawatir keputusan pemberian abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menjadi preseden yang dimanfaatkan para kriminal elite politik untuk juga mendapatkan hal serupa. 

Menurut Dedi, keputusan ini memiliki risiko yang pelik. Prabowo bisa saja kembali memberikan pengampunan bagi elite politik di kasus yang sama, atas alasan pernah memberikan abolisi dan amnesti bagi Tom maupun Hasto.

"Risiko adalah risiko yang cukup pelik. Kalau Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, kemudian nanti di kemudian hari ada tokoh kriminal di Indonesia, dari kalangan tokoh elite misalnya yang tersangkut kasus yang sama, sudah dibuktikan oleh pengadilan mereka bersalah, maka Presiden Prabowo juga bisa saja akan melakukan pengampunan dengan alasan pernah melakukan pengampunan itu terhadap dua tokoh ini," kata Dedi kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Dedi menerangkan, meski Presiden Prabowo punya kewenangan memberi pengampunan, namun keputusan itu seyogianya dilandaskan pada dasar yang kuat.

Jika pemberian abolisi maupun amnesti tak punya bukti kuat dan legitimitas bahwa keduanya tidak bersalah, maka keputusan itu bisa dianggap bersifat subjektif atau semata pilihan personal Prabowo alias murni politis.

Padahal kata Dedi, dalam kasus hukum seharusnya diskresi diberikan atas pertimbangan konstitusi. Jika majelis hakim dalam persidangan memutuskan keduanya mendapat sanksi pidana, Prabowo semestinya tidak menggunakan kewenangannya untuk mengampuni. 

Kecuali, ada bukti yang memang ditemukan bahwa keduanya tidak bersalah.

Namun sepanjang pengadilan sudah memutuskan, dan publik juga menghormati putusan hukum, maka seharusnya Prabowo sebagai kepala negara tidak bisa sewenangwenang menggunakan hak pengampunannya. 

Situasi ini menurutnya bisa membuat tata kelola hukum di Indonesia menjadi bias dan bahkan berefek domino pada pelemahan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

"Nah itu akan membuat tata kelola hukum kita menjadi sedikit bias dan bahkan mungkin bisa membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum itu menjadi lemah," kata  dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Telkom Bandung itu.

Penegak hukum adalah individu atau lembaga yang bertugas untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten dalam masyarakat. Mereka berperan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.