Jakarta (ANTARA) - Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (1/8) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu hingga polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg.
Berikut rangkumannya:
1. Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu
Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7), berupa unggahan menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.
"Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
3. PSSI sebut spanduk di dalam stadion harus berizin
Security Officer (Petugas Keamanan) PSSI Patilatu mengatakan bahwa spanduk yang dibentangkan di dalam stadion pada laga resmi internasional harus sepengetahuan panitia dan harus berizin.
"Untuk membentangkan spanduk maka harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan diturunkan paksa." kata Patilatu saat mengikuti konferensi pers terkait pengeroyokan diduga karena masalah spanduk di Mapolres Jakpus, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polisi ungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital
Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar dan menyebarkannya secara ilegal kepada masyarakat.
Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal (saluran) premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola.
Baca selengkapnya di sini.
5. ADP tak disebut bunuh diri dinilai sebagai bentuk kehati-hatian polisi
Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.
"Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.