Eks Mendag Tom Lembong mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo dalam perkara impor gula bukan hanya membebaskan fisiknya. Tapi juga memulihkan nama baiknya.
"Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom Lembong kepada awak media setelah keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong menghormati keputusan abolisi itu sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam.
"Namun saya juga sangatsangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandanganpandangan seperti itu," jelasnya.
Karena sejak awal, lanjut Tom, ia pun merasa bahwa yang dirinya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.
"Saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji. Saya pun banyak waktu untuk merenung dan saya merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya," kata Tom Lembong.
Tapi bagaimana, kata Tom, sistem hukum bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya.
"Saya tahu saya sangat amat beruntung, saya memiliki tim hukum yang luar biasa. Sahabatsahabat, keluarga, publik yang tidak pernah goyah, memberikan simpati dan dukungan," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Duduk Perkara: Dari Vonis ke AbolisiTom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 20152016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Negara dirugikan sebesar Rp 194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI.
Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.