“Clue-nya (petunjuk, red.) betul, cuman belum bisa kami sampaikan,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada peran mantan Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin sinar-x atau x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
“Clue-nya (petunjuk, red.) betul, cuman belum bisa kami sampaikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya penunjukan perusahaan mesin sinar-x oleh mantan Ketua Komisi IV DPR RI yang pada saat waktu perkara mengirimkan surat kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nah ini sudah masuk ke pokok perkara. Sudah masuk ke apa yang menjadi pokok perkara,” katanya.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi untuk pengadaan mesin sinar-x statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer di Barantan Kementan tahun anggaran 2021.
KPK pada 16 Agustus 2024, mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menyampaikan identitasnya.
Saat itu KPK juga mengungkapkan telah mencegah enam warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF, untuk bepergian ke luar negeri.
Kemudian pada 10 September 2024, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp82 miliar.