BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka kembali menskors sidang mediasi antara pasangan calon pemohon Rato Rusdiyanto–Ramadian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menyampaikan keputusan tersebut usai memimpin jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, Sabtu (2/8/2025) siang.
"Mendengarkan keterangan saksi dan kesimpulan pemohon dan termohon pada siang hari ini cukup, dan musyawarah terbuka sengketa proses pemilihan ulang bupati dan wakil bupati Bangka tahun 2025 akan dilanjutkan kembali nanti Senin (4/8/2025) pukul 09.00 WIB dengan agenda putusan," kata Fega Erora.
"Kami ingatkan, kami undang hadir tepat waktu dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (4/8/2025), untuk itu musyawarah hari ini kami nyatakan selesai," sambungnya.
Namun, sempat terjadi perbedatan antara pihak pemohon dengan Bawaslu Bangka, dimana pihak pemohon minta sidang dilanjutkan hari ini.
"Kami sudah ada kesimpulan secara tertulis, ini tinggal kami serahkan ke Bawaslu," kata Iwan Prahara.
"Iya, kami sesuai dengan per Bawaslu, kami perlu kesimpulan kami tunggu sampai dengan pukul 17.00 WIB," jawab Fega.
Selanjutnya ketua Bawaslu Bangka dan anggota meninggalkan ruang mediasi, kemudian pihak pemohon dan termohon pun langsung meninggalkan ruang mediasi karena kembali diskorsing.
Dimana sebelumnya, Sidang mediasi kembali digelar Bawaslu Bangka, Sabtu (2/8/2025) sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora dengan dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon.
Dari pantauan Bangkapos.com diruang mediasi Kantor Bawaslu Bangka, sidang baru dimulai pukul 13.23 WIB yang sebelumnya dimulai pukul 13.00 WIB.
Sampai saat ini sidang masih berlangsung, agenda sidang mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon.
"Baik sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dibuka dengan aganda pemeriksaan saksi, kesimpulan dari pemohon maupun termohon," kata ketua Bawaslu Bangka Fega Erora sembari membuka jalannya sidang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)