TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pegiat media sosial dan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Melalui unggahan di akun X miliknya pada Jumat (1/8/2025), dokter Tifa menilai langkah Prabowo tersebut sebagai bentuk unjuk kekuasaan.
Ia menyebut Prabowo ingin menunjukkan otoritasnya setelah kerap disebut berada di bawah bayang-bayang Presiden sebelumnya, Joko Widodo.
"Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah sebuah demonstrasi kekuasaan yang mengejutkan banyak orang. Orang baru sadar, ternyata presiden punya kekuasaan untuk menggulung proses yudisial dengan mekanisme super yudisial, salah satunya dengan penggunaan hak abolisi," tulis dokter Tifa.
Ia juga menyebut pemberian abolisi itu sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap Jokowi, yang menurutnya masih berupaya mempertahankan citra kekuasaan meski sudah tak lagi menjabat.
"Sepertinya Presiden Prabowo ingin 'menampar' Jokowi, yang tak juga sadar bahwa dia sudah bukan penguasa lagi, dengan memaksakan diri terus menggunakan baju putih dan celana hitam, memanipulasi persepsi masyarakat, dan menghalusinasi dirinya sendiri bahwa masih penguasa meski bukan presiden," ungkapnya.
Menurutnya, abolisi ini bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga langkah politik penting.
Ia menyebutnya sebagai sinyal bahwa Prabowo kini menjadi pusat kekuasaan baru di Indonesia.
"Abolisi ini merontokkan persepsi dan halusinasi tersebut dalam semalam. Abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 dan UU Darurat 1954. Tetapi lebih dari itu, ini adalah langkah simbolik yang mempertegas otoritas politik baru Presiden Prabowo," lanjutnya.
Dokter Tifa mengatakan, keputusan Prabowo menunjukkan kekuatan prerogatif presiden dalam mengubah lanskap politik dan hukum.
"Pesan hukumnya seolah berkata: 'Saya bisa membebaskan siapa pun yang saya anggap penting bagi negara'. Kedua: 'Era penguasaan hukum ala Jokowi sudah berakhir. Sekarang saya yang menentukan siapa yang aman'. Ini adalah tamparan psikologis bagi Jokowi," katanya.
Ia menilai, dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang dikenal dekat dengan Anies Baswedan, Prabowo mampu menarik simpati oposisi sekaligus meretakkan kekuatan politik yang dibangun oleh Jokowi.
"Dengan abolisi, purnalah amputasi dan mutilasi kekuasaan hukum dan politik Jokowi sejak hari ini dan seterusnya. Presiden Prabowo menarik simpati oposisi sekaligus menghancurkan konsolidasi kelompok anti-Prabowo."
Ia bahkan menyebut situasi ini sebagai permainan politik tingkat tinggi.
"Ini adalah the real politic game: musuh dari musuh adalah aset. Sekaligus, meninggalkan Jokowi di tengah gelanggang, sendirian. Tanpa PDIP dan tanpa dukungan Prabowo, dia nothing. Kecil, rapuh, defensif, meleyot."
Lebih lanjut, Tifa menilai Jokowi akan perlahan dipinggirkan dari gelanggang politik nasional.
"Selanjutnya apa? Jokowi akan dipinggirkan tanpa disentuh langsung. Presiden Prabowo segera membangun lingkaran kekuasaan baru yang tidak akan tergantung pada sisa-sisa kroni Jokowi. Kita bisa melihat semakin sedikitnya petinggi yang sowan ke Istana Solo, dan semakin sedikitnya kunjungan Jokowi ke Jakarta," pungkasnya.
Rocky Gerung Bilang Ada Gempa Politik di Solo
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Wakil Ketua Timnas AMIN Tom Lembong sebagai sebuah gempa politik kecil" yang resonansinya terasa hingga Solo,.
Kota Solo sendiri merupakan kampung halaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sekaligus menjadi tempat Jokowi menikmati masa-masa purnatugasnya.
Menurut Rocky, langkah tersebut menandai pendekatan politik baru antara Prabowo dan PDIP, yang selama ini dikenal memiliki hubungan renggang, sekaligus sinyal menjauh dari pengaruh politik Jokowi yang dinilainya semakin melemah.
"Presiden Prabowo mengajukan penghapusan hukuman abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong. Itu seperti gempa bumi politik kecil yang resonansinya tiba di Solo," kata Rocky dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat (1/8/2025).
Kriminalisasi Politik dan Restorasi Keadilan
Rocky menilai kasus hukum yang menjerat Hasto dan Tom sejak awal sarat muatan politik.
Ia menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang memiliki peran penting dalam dinamika oposisi.
"Kita tahu sejak awal bahwa Hasto dan Tom dikriminalisasi karena aktivitas politiknya. Tom mendukung kapitalisme, Hasto simbol regenerasi PDIP. Tampak sekali keduanya jadi target," ungkapnya.
Prabowo Dinilai Dengarkan Kritik Publik
Rocky juga mengapresiasi sikap Prabowo yang, menurutnya, telah mendengarkan suara publik dan menegaskan dirinya bukan kelanjutan dari era Jokowi.
"Presiden Prabowo menunjukkan bahwa tekanan politik tak bisa dijadikan alasan untuk memenjarakan orang. Ini pembelajaran politik. Perbedaan politik itu biasa, tapi jangan dijadikan ajang balas dendam," ujar Rocky.
Langkah ini, menurut Rocky, merupakan cara Prabowo untuk "mengotentikasi" dirinya sebagai presiden, terpisah dari bayang-bayang pemerintahan sebelumnya.
Solo Bergetar, Jokowi Disebut Kecewa
Rocky pun menyebut keputusan Prabowo sebagai tamparan politik ke kubu Jokowi, yang hubungannya dengan PDIP memburuk pasca Pilpres 2024.
Menurutnya, pendekatan Prabowo ke PDIP sangat mungkin membuat "Geng Solo" merasa kecewa.
"Prabowo tentu butuh dukungan PDIP. Tapi di sisi lain, geng Solo pasti kecewa. Apalagi kita lihat bagaimana sebelumnya Prabowo terlihat terus menghormati Jokowi berlebihan," kata Rocky.
Sebelumnya, Prabowo juga diketahui sowan ke kediaman Jokowi sebelum menghadiri penutupan Kongres PSI di Solo (20/7/2025), yang menuai kritik dari publik.
Posisi Jokowi Dinilai Melemah
Rocky menyimpulkan bahwa langkah politik Prabowo telah menggeser keseimbangan kekuasaan.
Ia melihat pengaruh Jokowi mulai meredup, bukan karena manuver politik dari luar, tetapi karena keinginannya untuk terus ikut campur dalam pemerintahan.
"Posisi Presiden Jokowi makin lama makin lemah. Bukan karena dijatuhkan, tapi karena sikapnya sendiri yang masih ingin cawe-cawe," pungkasnya.
Jokowi di Solo Sudah Bereaksi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sendiri sudah buka suara mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.
“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.
Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.
Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.
“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.
Latar Belakang Kasus Hasto dan Tom Lembong
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dalam pengurusan PAW DPR RI terkait Harun Masiku.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.
Sementara Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan (2015–2016).
Ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Lembong, yang disetujui oleh DPR pada Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengajuan Presiden juga mencakup amnesti bagi 1.116 orang lainnya dalam kasus serupa.
Pengertian Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden.
Amnesti
Pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidananya.
Abolisi
Penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan, biasanya sebelum perkara diputus di pengadilan.
(*)