Kronologi Tom Lembong Bebas dari Penjara usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Sempat Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Widy Hastuti Chasanah August 02, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bebas dari penjara. Tom Lembong bebas setelah mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo.

Diketahui, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara lantaran kasus impor gula kristal mentah. Vonis itu pun mendapat kritikan dari masyarakat lantaran Tom Lembong dianggap tak bersalah dan tidak merugikan negara.

Kini, perjalanan Tom dalam mencari keadilan akhirnya menemui titik terang. Dari video yang beredar, tampak Tom telah keluar dari rutan Cipinang dengan tangan tak diborgol. Ia terlihat tersenyum seraya didampingi oleh sahabatnya, Anies Baswedan dan sang istri tercinta.

Lantas bagaimana kronologi Tom Lembong bebas dadi penjara usai dapat Abolisi dari Presiden Prabowo? Simak penjelasannya.

Kronologi Tom Lembong Bebas dari Penjara

Diketahui, kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong telah bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu. Melansir Kompas.com, saat itu, Tom sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya. Tak hanya Tom, penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.

Setelah penyidikan selesai, pada 6 Maret 2025, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebut bahwa kebijakan importasi gula Tom Lembong dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara. Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan dua delik, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tom Lembong disebut menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) GKM tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Tom juga disenut menunjuk koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar, bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa menyebut, impor GKM telah merugikan negara dibanding jika negara mengimpor gula kristal putih (GKP) yang harganya lebih mahal. Negara disebut kehilangan pendapatan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 383.387.229.804,28.

Tom Lembong Bantah Tuduhan Jaksa

Tom pun membantah tuduhan jaksa, ia membantah importasi dilakukan pada waktu yang dilarang, menepis bahwa rapat koordinasi tidak dilakukan maupun impor harus berdasar rapat koordinasi, hingga menyatakan sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) melakukan korupsi.

Pihak Tom Lembong juga menjelaskan situasi pasar luar negeri yang sulit untuk mendapatkan GKP sebagaimana biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia. Menurutnya, untuk mendapatkan gula seperti itu, harus dilakukan pre-order, membutuhkan waktu, dan biayanya lebih mahal.

Padahal, saat itu diperlukan gula dalam waktu cepat dan murah untuk mengendalikan harga gula dalam negeri. Ia juga berkali-kali menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan atas dasar perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Meski begitu, Tom Lembong akhirnya divonis 4,5 tahun penjara lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Hakim juga menilai Tom Lembong lalai serta tidak cermat dalam menerbitkan PI dan operasi pasar.

Mereka juga berpendapat, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 194 miliar akibat kemahalan pembelian gula PT PPI, bukan Rp 578 miliar. Namun, dalam pertimbangan putusan hakim, tidak disebutkan Tom Lembong memiliki mens rea (niat jahat) menikmati hasil korupsi. Hakim justru menuding Tom Lembong menerbitkan kebijakan yang condong pada ekonomi kapitalis alih-alih kerakyatan.

Putusan itu pun membuat publik marah. Bahkan eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sampai menilai putusan hakim salah.

Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo

Setelah berbulan-bulan mendekam di penjara, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR untuk memberikan abolisi. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, usulan presiden itu disepakati DPR RI pada Kamis (31/07/2025).Demikianlah kronologi Tom Lembong bebas dari penjara usai dapat Abolisi dari Presiden Prabowo.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.