Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dalam akuisisi perusahaan minyak dan gas bumi asal Prancis Maurel & Prom yang dilakukan PT Pertamina Internasional Eksplorasi Produksi (PIEP).

“Sejauh ini masih penyelidikan. Masih penyelidikan, tetapi masih jalan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut Asep menjelaskan penyelidikan tersebut terkait dengan akuisisi perusahaan yang memiliki sumur minyak di Gabon.

“Ini sumurnya ada di Gabon. Gabon kalau tidak salah beberapa waktu lalu terjadi konflik di sana,” katanya.

Sebelumnya, PIEP mengakuisisi saham eks Pacifico di Maurel & Prom sebesar 24,53 persen.

Kemudian pada 1 Februari 2017, PIEP melalui serangkaian proses telah meningkatkan kepemilikan saham Maurel & Prom menjadi 64,46 persen.

Selanjutnya pada 22 Februari 2017, PIEP telah memiliki 72,65 persen saham Maurel & Prom.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sempat menyerahkan satu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan dua Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada KPK pada 15 Januari 2024.

LHP PI yang dilakukan BPK RI tersebut terkait kegiatan investasi berupa akuisisi Maurel & Prom yang dilakukan PIEP selama tahun 2012-2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam investasi selama 2012-2020 tersebut, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 60 juta dolar Amerika Serikat.