Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aksi pencurian di Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki tengah menyelinap masuk ke rumah korban.
Pelaku berusaha bersembunyi di dalam rumah saat aksinya diketahui, namun akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Kediri.
Insiden ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar jelas teriakan pemilik rumah yang histeris meneriakkan "maling" saat melihat orang tak dikenal masuk ke kediamannya. Aksi ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan pelaku diketahui bernama Widodo (46) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang sudah merencanakan aksi itu sejak malam sebelumnya.
"Pelaku datang dengan mengendarai motor yang diparkir di kebun bambu sekitar 20 meter dari rumah korban. Dia masuk dengan cara memanjat tembok belakang menggunakan potongan bambu," jelas AKP Joshua saat dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025) sore pukul 16.05 WIB.
Sesampainya di halaman belakang, pelaku mengambil sebilah sabit yang diduga akan digunakan untuk berjaga-jaga. Namun nahas, belum sempat membawa kabur barang berharga, ia lebih dulu dipergoki oleh pemilik rumah.
"Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung menuju sumber suara dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Korban pun spontan berteriak meminta tolong," tambah Joshua.
Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Dalam hitungan menit rumah korban dikepung massa yang berhasil mencegah pelaku melarikan diri. Widodo sempat bersembunyi, namun akhirnya menyerah dan diamankan petugas yang datang ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan bahwa Widodo telah mengintai rumah tersebut sejak Rabu (28/7/2025) malam.
Saat beraksi, Dia datang dengan sepeda motor Honda Beat biru bernomor polisi AG 4584 BI yang sengaja disembunyikan di area kebun bambu untuk menghindari kecurigaan warga.
Saat ini, Widodo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelaku dan sabit yang dibawa saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider UU Darurat Nomor 12/Drt/1951.
Polres Kediri mengapresiasi kesigapan warga dan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang peringatan HUT RI yang rawan tindak kriminalitas.