Kilas Balik Kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, Kini Dapat Amnesti seperti Hasto
Pravitri Retno W August 02, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana (napi).

Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam pemberian amensti ini, publik lebih banyak menyoroti pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Adapun Hasto terjerat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, dan sempat divonis 3,5 tahun penjara.

Namun, setelah diberi amnesti, Hasto dinyatakan bebas pada Jumat (1/8/2025).

Di sisi lain, pemberian amnesti yang patut dijadikan sorotan adalah yang ditujukan kepada sosok bernama Yulianus Pangoanan alias Ongen.

Lalu, seperti apa kasus yang menjerat Ongen hingga kini memperoleh amnesti dari Prabowo?

Terjerat Kasus Hina Jokowi, Sandingkan Foto Presiden ke-7 RI dengan Nikita Mirzani

Sebelum diberi amnesti oleh Prabowo, Yulianus Paonganan alias Ongen sempat terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 silam.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 18 Desember 2015, Yulianus pertama kali resmi ditetapkan menjadi tersangka penghinaan Jokowi oleh Bareskrim Polri.

Adapun penghinaan tersebut dilakukannya melalui postingan di akun Facebook dan Twitter (kini X).

Pada unggahannya itu, dia menyebarkan foto Jokowi yang duduk bersama artis, Nikita Mirzani.

Lalu, pada foto tersebut, Ongen turut menambahkan tagar #papadoyanl***e. Tagar tersebut pun dituliskan Ongen sebanyak 200 kali.

Polisi pun menganggap tagar tersebut mengandung unsur pornografi dan membuat Ongen dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Singkat cerita, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei 2016, Ongen diputus bebas saat sidang ketiga dengan agenda putusan sela.

Saat itu, hakim menerima keberatan dari kuasa hukum Ongen.

"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar hakim Nursiyam saat itu.

Namun, saat itu, Ongen hanya dinyatakan terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, belum masuk pada substansi perkara.

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Sementara, anggota tim kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat hakim akhirnya memutus bebas kliennya.

Pertama, terkait surat dakwaan JPU yang tidak disertai tanggal pembuatannya.

Fahmi mengatakan dengan tidak adanya hal tersebut, dakwaan jaksa terhadap Ongen tidak jelas karena tidak diketahui tempus delicti-nya atau waktu kejadian serta pebuatannya.

Kedua, penyampaian surat dakwaan seharusnya juga dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," jelasnya saat itu.

Terakhir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan jaksa tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim.

"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.

Setelah putusan hakim itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, putusan tersebut justru diperkuat oleh hakim PT DKI Jakarta dalam nomor putusan 157/PID/2016.PT DKI tertanggal 23 Juni 2016.

"Menerima permintaan perlawan yang diajukan terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL tanggal 10 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Sabtu (2/8/2025).

Hanya saja, jaksa kemudian menyerahkan surat dakwaan baru ke PN Jakarta Selatan setelah putusan banding tersebut dibacakan.

Namun, dalam sidang kali ini, Ongen dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian amar putusan hakim dengan nomor putusan 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL tertanggal 10 Januari 2019.

Lalu, Ongen pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan berujung ditolak berdasarkan putusan Nomor 157/PID/2016/PT DKI tertanggal 23 Juni 2019.

Selanjutnya, pihak Ongen mengajukan kasasi dan tetap berujung ditolak oleh MA berdasarkan putusan Nomor 3265 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 31 Oktober 2019.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa Dr Yulianus Paonganan, S.Si., M.Si.," demikian bunyi dari putusan kasasi.

Terima Kasih ke Prabowo usai Diberi Amnesti

Ongen pun mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada Prabowo setelah diberi amnesti. Menurutnya, hal ini menjadi momen yang begitu berarti baginya.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Di sisi lain, meski sempat menghina Jokowi, Ongen kini mendoakan yang terbaik bagi mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," tutup Ongen.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.