Aktivitas Tom Lembong Sehari Sesudah Bebas, Ibunya Tak Tahu Dipenjara 9 Bulan
Fitriadi August 02, 2025 07:30 PM

BANGKAPOS.COM -- Inilah aktivitas Tom Lembong saat menghirup udara bebas setelah sempat 9 bulan ditahan.

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kliennya langsung menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.

Momen paling menyentuh adalah ketika Tom bertemu dengan sang ibu yang sudah berusia lanjut.

“Pak Tom, seharian bersama Ibu dan istrinya. Ibunya sudah berusia 93 tahun,” kata Ari saat dihubungi, Sabtu (2/8/2025).

Ari menambahkan, sang ibu sangat merindukan putranya setelah sembilan bulan tidak bertemu. 

"Dan sangat kangen bertemu dengan anaknya. Yang sudah sembilan bulan lebih tidak menemuinya. Ibunya sendiri tidak tahu kalau Tom di penjara,” tandasnya.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB. Ia tampil dengan kemeja biru, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan.

Saat melangkah keluar, Tom memberi salam namaste kepada awak media dan menunjukkan tangannya yang sudah bebas dari borgol.

Ia kemudian memeluk istrinya, Franciska Wihardja, yang menunggu di depan pintu rutan.

Dalam pelukan penuh haru itu, Tom juga memamerkan dokumen abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang disimpan rapi dalam map berwarna merah muda.

“Sekarang kembali ke rumah dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ucap Tom.

Tak lupa, ia mengucapkan rasa terima kasihnya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Tom menegaskan abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan kehormatan dirinya.

“Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” lanjutnya.

Ia juga sadar keputusan ini menimbulkan pro dan kontra.

“Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu,” tutup Tom.

Alasan Diberikannya Abolisi dan Amnesti

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya membangun persatuan nasional. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilakukan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” jelas Supratman.

Rekam jejak Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong (lahir 4 Maret 1971), lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia.

Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard, Amerika Serikat, dan lulus pada tahun 1994.

Lalu setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura).

Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.