Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mulai memproses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah mulai melakukan rapat awal dengan kepala dinas dan sekretaris dinas terkait. Targetnya pemindahan ini rampung 31 Desember 2025,” kata Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pemindahan aset dan pengelolaan HPPO JIS kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta ini tidak boleh mundur dari target di Januari 2026.
"Targetnya jelas dan tidak boleh mundur lagi waktunya," kata dia.
Pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pemindahan aset dan pengelolaan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Pramono Anung.
"Kami menangkap apa yang menjadi perintah gubernur agar semua berjalan demi kemaslahatan warga Jakarta," kata dia.
Ia mensyukuri upaya yang dilakukan membuahkan hasil setelah seluruh eks warga Kampung Susun Bayam menyetujui untuk bertempat tinggal di HPPO JIS.
"Total ada 126 kepala keluarga yang terdaftar akan menempati seluruh unit yang tersedia sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Utara," kata dia.
Menurut dia, total di HPPO JIS ini ada 138 unit yang terdiri dari tiga unit bagi penyandang disabilitas dan 135 unit bagi warga eks Kampung Bayam dan juga warga lainnya.
"Unit ini untuk warga eks Kampung Bayam dan warga nantinya yang akan mengisi," kata dia.
Dia mengingatkan para penghuni agar dapat merawat dengan baik bangunan yang sudah ditempati. Diharapkan Kampung Bayam ke depan harus lebih hebat dibandingkan yang ada saat ini.
"Jaga kerukunan, Jakarta Utara ini adalah permata. Mari jaga bersama," kata dia.
Sebelumnya seluruh eks warga Kampung Susun Bayam menyepakati pindah ke HPPO Jakarta JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, setelah sebelumnya baru 77 kepala keluarga dari 126 kepala keluarga yang menerima kunci hunian tersebut.
"Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami dan kami warga itu anaknya," kata Ketua Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon.
Hal itu disampaikan usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak dan serah terima kunci dari PT Jakpro kepada eks warga Kampung Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/8).
Ia mengatakan, sebagai anak, sudah sepatutnya mendukung dan melindungi ayah. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan warga Kampung Bayam.
Ia mengatakan ada sekitar 35 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bayam Madani yang belum menandatangani kontrak karena memerlukan waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.
"Setelah proses sosialisasi lanjutan hari ini, kini seluruh KK eks warga Kampung Bayam termasuk Furqon telah setuju untuk pindah ke HPPO," kata dia.