Penusukan ABK di Kapal Muara Baru Jakut, Pelaku Tak Terima Diejek Korban Kayak Anak Kecil
Jaisy Rahman Tohir August 03, 2025 12:30 AM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kasus penusukan di kapal ikan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (28/7/2025) lalu dipicu amarah pelaku, Febri Akhsanidhom (42), yang diejek oleh korban, Gosim (45).

Perkataan Gosim membuat Febri kesal dan gelap mata, kemudian mengambil pisau dan menusuk perut korban.

Pelaku dan korban sudah mengenal 3 bulan belakangan karena sama-sama bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) KM Margo Asih IX.

Pada malam kejadian, keduanya duduk bersama di atas kapal mereka untuk menikmati minuman keras bersama tiga ABK lainnya.

Kala itu, Febri dan Gosim terlibat adu mulut setelah keduanya sama-sama mabuk.

Alhasil, cekcok mulut itu memanas hingga keduanya pun berkelahi.

"Sempat dilerai juga oleh rekan-rekannya tapi kemudian berlanjut di bawah kapal ya," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Sabtu (2/8/2025).

Perkelahian berlanjut di dermaga Muara Baru.

Keduanya turun dari kapal dan mulai saling menantang.

Nyatanya, ungkap Ngurah, hal ini dipicu ungkapan dari korban Gosim yang dianggap sebagai hinaan oleh pelaku Febri.

"Ada kata-kata dari korban ini yang menyinggung perasaan daripada pelaku, yang di mana saat itu ada bahasa kelakuan daripada si pelaku ini, tersangka ini, dibilang seperti anak kecil," ucap Ngurah.

Pelaku akhirnya mengambil pisau dari dalam kapal dan mendatangi korban.

Penusukan pun dilakukan, membuat korban terluka parah di perutnya hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mencari keberadaan pelaku, yang ternyata sempat menghilang dari dermaga beberapa jam setelah penusukan.

"Pelaku ini sempat setelah menusuk itu merasa ketakutan ya, merasa ketakutan sehingga akhirnya mencoba menenangkan diri," ucap Ngurah.

Lantaran sudah buntu, pelaku Febri akhirnya menelepon bosnya dan mengungkapkan apa yang telah dilakukannya terhadap Gosim.

Saat itu, bos pelaku memintanya untuk kembali ke kapal dan di situlah polusi akhirnya menangkap pelaku.

"Sehingga setelah itu kita tunggu di kapal kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Ngurah.

Pelaku ditangkap pada Selasa (29/7/2025) dan langsung digiring ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Yang bersangkutan kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.