Sosok Lain yang Juga Dapat Amnesti Prabowo Selain Hasto, Alasan Pembebasan Terungkap
Mujib Anwar August 03, 2025 06:32 AM

TRIBUNJATIM.COM - Ada narapidana lain yang mendapat kesempatan serupa dengan Hasto.

Tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketiga narapidana itu dibebaskan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, setelah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti diterima pihak lapas.

Mereka yang mendapat pengampunan adalah SB napi kasus narkotika, serta JO dan UA yang merupakan napi kasus pembunuhan.

"Tiga napi dari lapas ini bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.178 napi lainnya," ujar Syukron dalam rilis resmi yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).

Syukron menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah.

Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.

Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.

"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.

Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan.

Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.

"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.

Amnesti, lanjut Syukron, hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Selain itu, napi yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual maupun terorisme juga tidak termasuk dalam penerima amnesti.

Syukron menilai pemberian amnesti ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ini.

"Kami sudah memproses administrasi pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, total ada 1.178 narapidana yang mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dua di antaranya adalah Mantan Menteri Perdagangan yang juga merupakan terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mendapatkan abolisi dan Sekjen PDI Perjuangan yang merupakan terdakwa kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

Langkah konstitusional Presiden RI, Prabowo Subianto dengan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seolah menjadi oase di tengah kegaduhan politik dan penegakan hukum saat ini. 

Melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 dan persetujuan DPR, Tom Lembong dihapus tuntutan pidananya dan Hasto diampuni atau dihapus hukumannya.

Di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto disebut Guru Besar Hukum Perundang-undangan sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof Dr Safi’, SH MH mengandung pesan mendalam yang ingin ditegaskan Presiden Prabowo.

Khususnya kepada para aparat penegak hukum, mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan yang harus steril dan selalu on the track di masa mendatang. 

“Pak Presiden ingin menyampaikan, ke depan para aparat penegak hukum jangan lagi menjadi instrumen politik dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan politik, dan ingin menggunakan aparat penegak hukum. Bahwa proses penegakan hukum harus steril dari balas dendam politik,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto secara konstitusional adalah hak konstitusi seorang presiden sebagai kepala negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

“Tentu kita harus menghormati langkah yang dilakukan Pak Prabowo. Dalam perspektif keadilan publik, apa yang dilakukan Pak Presiden patut kita apresiasi dan merupakan langkah yang sangat progresif dalam memastikan bahwa, penegakan hukum itu harus steril dari tarik menarik kepentingan politik,” jelas eks Dekan Fakultas Hukum UTM itu.

Menurutnya, perkara yang membelit Tom Lembong dan Hasto dari awal sudah sarat dengan tarik menarik kepentingan politik.

Begitu pula yang terbangun di opini publik, bahwa Tom Lembong dan Hasto ‘terseret’ karena kepentingan politik karena posisi keduanya sebagai pihak yang berlawanan dengan pihak pemerintahan sebelumnya, yakni pada saat pemerintahan Presiden Joko widodo.  

“Itu yang dibaca publik, kekuasan sedang menggunakan instrumen hukum untuk memukul lawan-lawan politiknya, dalam hal ini Tom Lembong dan Hasto. Nah, presiden saat ini ingin menepis itu,,” terang Prof Safi’.

Karena itu, lanjutnya, setelah mencermati proses hukum yang berjalan di pengadilan tingkat pertama, baik kasus Tom Lembong dan Hasto, akhirnya Presiden Prabowo mengambil langkah untuk menguraikan opini-opini yang berkeliaran di ruang-ruang publik.

Langkah itu dilakukan Prabowo dengan memberikan abolisi dan amnesti yang memang menjadi hak konstitusional selaku presiden.  

“Saya kira ini langkah luar biasa, kenapa diambil setelah ada putusan pengadilan di tingkat pertama?, Saya membacanya, Pak Presiden tidak ingin terburu-buru walaupun secara konstitusi punya hak, tetapi beliau mengikuti proses yang berjalan di persidangan termasuk putusan pengadilannya. Nah kalau tidak sesuai dengan nurani keadilan publik, baru lah beliau sebagai kepala negara mengambil kebijakan, seperti abolisi dan amnesti saat ini,” paparnya.

Meski belakangan menuai pro-kontra, namun Prof Safi’ melihat bahwa langkah konstitusional Presiden Prabowo itu sebagai upaya untuk mempertegas dan memastikan, bahwa proses hukum di masa mendatang harus benar-benar murni sebagai penegakan hukum dan murni ikhtiar untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

“Karena apabila aparat penegak hukum mulai dari KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan tidak on the track dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka presiden bisa menghentikan.  Yaitu dengan cara menerbitkan amnesti dan abolisi, sebagaimana yang dilakukan kepada Tom Lembong dan Hasto,” bebernya.

Disinggung kenapa abolisi diberikan ke Tom Lembong dan amnesti lebih kepada Hasto?.

Menurutnya, barangkali pertimbangan Prabowo Subianto karena Tom Lembong dalam putusan pengadilannya, pertimbangan hakimnya, fakta hukumnya sama sekali tidak ditemukan mens rea atau tidak ada niat jahat.

“Sehingga ya murni urusan kebijakan, urusan politik. Sedangkan amnesti untuk Pak Hasto, pertimbangan hukum hakim itu kan menemukan mens rea. Tetapi proses itu juga tidak lepas dari dan bahkan sarat ta

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.