Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNECIREBON.COM, CIREBON- Sore itu, Jalan Pegambiran di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tampak lengang seperti biasa.
Namun suasana berubah saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota datang menyusuri warung-warung kecil yang berada di sepanjang jalan.
Operasi yang digelar pada Sabtu (2/8/2025) sore itu menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat.
Satu warung yang dikelola pria berinisial S tak berkutik ketika petugas mendapati sejumlah botol miras jenis ciu tersembunyi rapi di bawah etalase.
"Barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Operasi ini, kata Otong, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami menindak tegas setiap peredaran miras ilegal."
"Penjual yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penindakan seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah pelanggaran serupa terulang.
Otong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik rawan peredaran atau konsumsi miras.
"Kami akan tingkatkan patroli dan operasi serupa untuk memutus rantai peredaran miras di wilayah Kota Cirebon," jelas dia.
Lebih lanjut, Otong juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas jual beli miras ilegal.
Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran miras ilegal di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan," katanya.