Pengelolaan BMD Belum Maksimal, Pemkab Natuna Siapkan Langkah Genjot PAD
Septyan Mulia Rohman August 04, 2025 01:30 AM

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyusun langkah tegas dalam menata sejumlah Barang Milik Daerah (BMD).

Sebab selama ini barang milik daerah dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu titik perhatian utama adalah lahan UMKM dikawasan Pantai Piwang, lokasi favorit warga menikmati kuliner dan bersantai.

Namun, keberadaan lapak tersebut justru menjadi sorotan, karena tidak memiliki izin resmi dan diduga terdapat pungutan liar.

Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik menyebut bahwa, pemerintah akan menata ulang pengelolaan lapak UMKM di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Piwang sebagai bagian dari optimalisasi BMD.

“Di sebelah Pantai Piwang ini selama ini ada lahan untuk UMKM yang dikelola masyarakat dan melakukan pungutan kepada pedagang. Ini yang kita khawatirkan berpotensi menjadi temuan karena pungutan tidak resmi,” Ujar Jarmin kepada TribunBatam.id, Minggu (3/8/2025).

Meski demikian, Jarmin tetap mengapresiasi pihak yang selama ini telah berkontribusi dalam menghidupkan kawasan tersebut dan mendukung perkembangan UMKM lokal.

“Kedepan, kawasan ini akan kita ambil alih untuk dikelola dengan lebih tertib sesuai aturan. Tidak bisa terus dibiarkan, karena ini aset pemerintah,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Jarmin,  juga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai sejumlah aset milik daerah belum dikelola maksimal dan tidak menghasilkan PAD.

Pemkab Natuna pun telah menginstruksikan dinas terkait,nuntuk melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang di kawasan UMKM Pantai Piwang.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menata ulang kawasan. Nanti juga akan kita anggarkan untuk membangun pusat kuliner ini lebih representatif dan nyaman bagi pelaku usaha maupun pengunjung,” imbuh Jarmin.

Lebih lanjut, Pemkab Natuna juga akan menertibkan reklame liar dan retribusi parkir, yang selama ini luput dari pengawasan.

Banyak baliho dan papan reklame dipasang tanpa izin, bahkan tidak menyetor pajak ke daerah.

“Semua reklame nanti wajib memiliki izin bangunan dan kontennya harus sah. Kita ingin semua sektor yang berpotensi mendatangkan PAD dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” tegasnya.

Soal parkir, Pemkab juga akan meningkatkan pengelolaannya, agar retribusi bisa masuk ke kas daerah secara transparan.

Namun begitu, Jarmin menegaskan bahwa penataan ini akan dilakukan secara bertahap dan persuasif, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita ingin kawasan ini tetap bisa diakses publik, tapi dengan sistem yang lebih tertib. Dan tentunya tidak memberatkan pedagang dan masyarakat,” pungkas Wakil Bupati. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.