TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.
Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi mengatakan BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Selain itu, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," katanya Minggu (3/8/2025).
Sementara itu jika rekening terlanjut dinonaktifkan sementara karena dormant, nasabah jangan panik karena tetap bisa melakukan pengaktifan kembali rekening yang terlanjur dinonaktifkan.
Caranya, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Sementara ini pengaktifan kembali rekening yang dinon aktifkan ini hanya bisa melalui offline saja belum tersedia pilihan re aktivasi online saat ini.
Dikutip dari laman resmi BRI, rekening dormant artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Untuk menghindari rekening nasabah masuk kategori dormant, maka lakukan transaksi secara berkala, minimal satu kali dalam beberapa bulan.
Cara lainnya, gunakan fasilitas autodebet atau transfer rutin, serta periksa saldo dan aktivitas rekening secara berkala lewat mobile banking atau internet banking.
Cara mengaktifkan rekening dormant BRI Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening dormant BRI.
Nasabah BRI yang membutuhkan informasi lebih lanjut pun dapat menghubungi BRI di nomor 1500017 serta mengakses situs web bri.co.id.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Contact BRI 1500017.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com