Ketua MPR RI RI Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Muzani hal itu merupakan upaya untuk meneguhkan persatuan.
"Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan kita," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
Selain itu, lanjut Muzani, Prabowo sebagai presiden pasti memiliki pertimbangan untuk memberi abolisi dan amnesti.
"Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh UndangUndang Dasar 1945," kata Muzani.
"Dan saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu," tandasnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 20192024 untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.
Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.