Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman menjelaskan bahwa Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak memperkaya diri atau merugikan keuangan negara.
Hal itulah yang menurut Habiburokhman, membuat Presiden Prabowo Subianto, memutuskan memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya.
"(Di kasus Tom Lembong) Mens reanya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Legislator Partai Gerindra itu menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif.
Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional.
"Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto2.
Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Presiden Prabowo mengajukan Surat Presiden ke DPR pada 30 Juli 2025 untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.
DPR menyetujui permohonan tersebut pada 31 Juli 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) pun diterbitkan.
Hasto dan Tom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pihakpihak yang mendukung mereka selama proses hukum.
Banyak pihak menilai langkah ini sebagai rekonsiliasi politik, bukan balas dendam, menjelang perayaan HUT RI.