TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Rasa haru tak bisa disembunyikan dari wajah SM, seorang warga Kabupaten Blora, saat melangkah keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Tangis bahagia menyambut langkah pertamanya sebagai perempuan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
Ia menjadi salah satu dari sekian warga binaan yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Saya ingin memulai hidup dari nol, dekat dengan keluarga, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya singkat dengan mata berkaca-kaca dikutip Tribunjateng, Senin (4/8/2025).
SM sebelumnya divonis dua tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, ia berhak mendapatkan kebebasan lebih awal.
Amnesti tersebut diteken pada 1 Agustus 2025 dan berlaku bagi para penyalah guna narkotika yang terbukti memakai untuk diri sendiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, mengatakan bahwa SM memenuhi syarat menerima amnesti setelah dinilai berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tergolong berisiko rendah dalam pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Kami pastikan seluruh proses pembebasan sesuai aturan.
Yang penting, warga binaan yang mendapat amnesti sudah melalui asesmen dan pembinaan dengan baik,” terang Ade kepada Tribun Jateng.
Ade menjelaskan, pihaknya hanya bertugas menyiapkan berkas dan melakukan verifikasi administratif.
Sementara keputusan amnesti sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Syaratnya umum. Untuk kasus narkotika, yang diajukan adalah pengguna, bukan pengedar,” tegasnya.
Selain SM, pihak Lapas Perempuan Semarang telah mengusulkan hampir 190 warga binaan lain untuk mendapatkan amnesti, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Kebijakan amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menempatkan rehabilitasi di atas pemidanaan bagi pengguna narkotika.
Harapannya, mereka yang bebas bisa kembali hidup mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
“Semoga ini menjadi titik balik bagi SM dan warga binaan lainnya untuk menata kembali masa depan,” pungkas Ade. (Rad)