Pengamat politik dan pendiri lembaga riset isu politik Tumbuh Institute, Rocky Gerung menilai pemberian amnesti kepada Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi penanda cairnya hubungan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden RI ke5 Megawati Soekarnoputri.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Adapun Hasto Kristiyanto menjadi satu di antara sejumlah orang yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta lebih dari 1.000 orang lainnya diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Kemudian, surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Hasto Kristiyanto ditandatangani
Menurut keterangan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, total 1.178 orang mendapat amnesti dari Prabowo Subianto, dan satu di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, jumlah orang yang mendapat amnesti disebut hanya 1.116.
Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto (dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) diusulkan oleh Supratman Andi Agtas sendiri.
Supratman menyebut, kebijakan amnesti tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum, tetapi juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan faktor kemanusiaan.
Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 20192024 melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hubungan Prabowo dan Megawati MencairRocky Gerung menyebut, salah satu buntut dari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah hubungan Prabowo dan Megawati yang semakin cair.
"Konsekuensi lanjutannya tentu adalah cairnya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ibu Megawati," kata Rocky Gerung, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Rocky Gerung Official, Senin (4/8/2025).
Menurut Rocky, Prabowo tengah berkalkulasi untuk mendekat dengan Megawati.
Apalagi, saat penutupan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025) lalu, Megawati sudah menyatakan arah politik PDIP ke depan, yakni tidak akan menjadi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo, melainkan sebagai penyeimbang yang menjunjung tinggi konstitusi dan kepentingan rakyat.
"Selama ini, kan relasi seolaholah dijadikan alat untuk menghitung, apakah Ibu Megawati yang akan menjadi sahabat politik kendati Ibu Megawati tetap berada dalam posisi penyeimbang atau Jokowi yang akan jadi semacam juga sahabat politik seterusnya oleh Presiden Prabowo," jelas mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI) tersebut.
"Kan Presiden Prabowo mesti putuskan. Bersahabat dengan Ibu Mega artinya mengambil jarak dari Jokowi, bersahabat dengan Jokowi artinya mengambil jarak dari Ibu Mega. The enemy of my enemy is my friend [musuhnya musuhku adalah temanku, red]. Kirakira itu dasar berpikirnya, kan," tambahnya.
"Jadi sebetulnya kita menonton, itu menandakan bahwa relasi antara Prabowo dan Megawati jelas lebih kental pada akhirnya dibanding relasi antara Prabowo dengan Jokowi," imbuh Rocky.
Kasus Hasto adalah Dendam Politik Jokowi yang Tak akan Dituruti PrabowoRocky Gerung menilai, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto juga menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin mengikuti keputusan hakim yang diduga telah diintervensi oleh Jokowi.
"Entah Pak Prabowo mau berdiplomasi atau menganggap bahwa Jokowi adalah elemen yang pernah ikut menentukan kemenangan Prabowo, tetapi fakta politik menunjukkan bahwa Hasto dilepaskan dari atau diberi pemaafan, itu artinya tidak ada niat Prabowo untuk mengikuti keputusan hakim yang orang duga adalah hasil intervensi Jokowi," ujar Rocky.
Menurut Rocky Gerung, kasus Hasto Kristiyanto yang sudah terjadi lima tahun lalu tetapi diperkarakan lagi di era Prabowo, berarti ada dendam politik Jokowi.
Rocky menilai, Jokowi pasti merasa sakit hati dengan beberapa pernyataan Hasto.
Sebelum jadi tersangka kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto memang pernah membongkar bahwa Jokowi berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan menempatkan orangorang kepercayaannya di berbagai jabatan penting.
Hal ini dia ungkap dalam tayangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah Sabtu (23/11/2024) lalu.
"Kan kasus ini dari 5 tahun lalu, yang kemudian dibuka lagi. Jadi 5 tahun lalu belum era Presiden Prabowo. Jadi, harus dibaca secara logis bahwa tuntutan pada Hasto adalah dendam politik Jokowi," papar Rocky Gerung.