"Saya tidak sependapat dengan banyak pihak bahwa tidak ada mens rea atau niat melakukan tindakan korupsi pada kasus Tom Lembong karena yang bersangkutan telah membuat kebijakan yang dilakukan dengan kesadaran,"

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) Prof M. Arief Amrullah menyebut bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan amnesti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dapat berdampak pada supremasi hukum ke depannya karena kedua kasus tersebut sudah diputus oleh majelis hakim.

"Saya tidak sependapat dengan banyak pihak bahwa tidak ada mens rea atau niat melakukan tindakan korupsi pada kasus Tom Lembong karena yang bersangkutan telah membuat kebijakan yang dilakukan dengan kesadaran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan mendapat dukungan dari DPR RI.

"Memang benar amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan yang mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya," ucap Guru Besar Unej itu.

Pada pasal 1 UU 11 tahun 1954, menyebutkan bahwa Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman, namun dalam kasus Tom dan Hasto mendapat persetujuan DPR," tuturnya.

Ia menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut dapat berpengaruh pada penegakan hukum ke depannya, sehingga ada kemungkinan narapidana kasus korupsi lain juga akan meminta pengampunan seperti yang diterima oleh Tom dan Hasto.

"Hal itu juga dapat menjadi preseden buruk bagi hukum dan kepentingan politik juga disinyalir mempengaruhi hal itu, sehingga tentu nantinya akan ada balas budi dan konsekuensi politik dalam kasus itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembaong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

Dengan abolisi dan amnesti itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," katanya.