Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) selaku aparat penegak hukum mengendus penyelundupan narkotika di dalam tubuh manusia kembali marak dilakukan oleh para pelaku tindak pidana narkoba.

Hingga Agustus 2025, sedikitnya sudah 10 kasus penyelundupan narkotika yang disimpan di dalam dubur diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Ini sebenarnya modus lama, muncul lagi mungkin dianggap bisa mengelabui petugas,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan dikonfirmasi di Batam, Senin.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, pelaku telah menyiapkan paket narkoba yang hendak diselundupkan dari Batam ke Lombok ukuran kecil dibungkus latex untuk dimasukkan ke dalam dubur.

Selain ke dubur, kata dia, ada juga yang menempelkan narkoba ke badannya, seperti pampers dan lainnya.

Dia menjelaskan pelaku narkoba juga menggunakan pola baru dengan memecah narkoba dalam paket ukuran kecil untuk mengelabui petugas.

Paket tersebut dikirim oleh kurir, sehingga dalam 28 hari sepanjang bulan Juli, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 24 kasus dengan 37 tersangka.

“Karena kalau bawa banyak-bisa bisa ketahuan petugas, makanya mereka pecah-pecah dikirim pakai kurir, sehingga dalam satu kasus bisa banyak tersangka,” ujarnya.

Modus serupa juga diendus oleh Bea Cukai Batam sejak berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton sabu yang dibawa kapal Sea Dragon Terawa bulan Mei 2025.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan adanya perubahan ini telah dideteksi oleh jajarannya, dan berhasil menindak penyeludupan narkoba dengan pola baru.

“Kami sudah mendeteksi dan berhasil melakukan penindakan enam upaya penyeludupan narkoba, tapi jumlahnya kecil-kecil sekarang,” katanya.

Mantan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu mengatakan jika dulu penyeludupan narkoba dalam koper, sekarang modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan jumlah kecil.

Selain itu, kata dia, pelaku tidak lagi mengirim narkoba melalui Bandara Hang Nadim Batam, tetapi melewati Tanjungpinang.

“Tetapi kami eksis dalam pengawasan narkotika kemudian ada juga perubahan pola, tidak melalui Hang Nadim untuk tujuan Lombok, Kendari, Balikpapan, tapi juga jalur menyeberang ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zaky, Bea Cukai memperketat pengawasan di Terminal Ferry Punggur mencegah penyeludupan narkoba.

Dari pengawasan ketat ini, kata dia, berhasil ditangkap upaya penyelundupan 75 gram narkoba. Lalu dikembalikan dan kontrol pengiriman barang ditemukan pelaku baru dengan jaringan sama dan barang bukti seberat 1,5 kg.

“Penumpang ini yang akan berangkat ke daerah lain melalui Tanjungpinang. Ini perubahan-perubahan modus yang harus kami antisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, pada semester I Tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton.