Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pemilihan kepala desa di 19 desa di Bondowoso positif ditunda.
Ini menyusul adanya SE Kemendagri, yang salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa akhir purnanya pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Dari SE tersebut, maka belasan Kades yang harusnya menggelar Pilkades diperpanjang 2 tahun.
Data diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, ada 4 desa yang habis masa jabatannya pada 15 Januari 2024 yakni Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari; Desa Poncogati, dan Desq Locare, Kecamatan Curahdami; serta Desa Jatisari, Kecamatan Wringin.
Kemudian, ada 14 desa yang habis masa jabatannya pada 13 Desember 2023. Di antaranya yakni Desa Kerqng, Kecamatan Sukosari; Desa Mangli dan Sukowono, Kecamatan Pujer; Desa Tegalmijin Kecamatan Grujugan; Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdamu; Desa Sumberkalong Kecamatan Wonosari.
Selanjutnya, ada juga Desa Mrawan dan Cindogo, Kecamatan Tapen; Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin; Desa Aridisaenf dan Patemon, Kecamatan Pakem ; Desa Penang, Desa Gayam Lor, dan Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo; serta Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari DS.
Informasi ada satu Kades yang keberadaannya tak diketahui. Yakni, Kepala Desa Tegalpasir.
Berkenaan dengan ini, DPMD Bondowoso bersama Komisi IV mengumpulkan seluruh camat pada Senin (4/8/2025).
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, berdasarkan regulasi tersebut Kades yang mendapatkan perpanjangan atau pengukuhan adalah mereka yang tidak mengundurkan diri, dan meninggal dunia.
"Ada 19 desa ya," ujarnya usai acara sosialiasi bersama Camat pada sore hari.
Ia menjelaskan, selanjutnya dinas terkait mempersiapkan pelaksanaan SE Kemendagri tersebut. Karena, nantinya ada form yang akan dikirim Pemerintah Daerah tentang kesediaan untuk dikukuhkan kembali.
"Menurut regulasi atau SE ini kita dibatasi. Minggu ke empat semua harus tuntas," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Ia menerangkan dengan munculnya SE ini maka berakibat juga pihaknya menunda Pilkades serentak yang direncakan 2025.
Karena memang, setelah aturan baru turun maka pihaknya melaksanakan aturan terakhir yang diterima.
"Maka berakibat juga, kita menunda Pilkades serentak yang direncanakan tahun 2025," tuturnya.
Legislatif mengaku sangat mengapresiasi sikap cepat DPMD yang langsung mengumpulkan camat untuk mensosialisasikan SE ini.
Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, mengatakan pihaknya mengumpulkan para camat ini sebagai salah satu mitigasi kemungkinan konflik yang ada di lapangan. Pasca terbitnya SE ini, yang kemudian membuat belasan Kades diperpanjang masa jabatannya.
"Kita pesan pada Pak Camat, bahwa koordinasi, dan sinergitas diperkuat lagi. Mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat," terangnya.
Disinggung tentang Kades Tegal Pasir yang tak diketahui keberadaany, kata Sigit, ini masih dalam proses.
"Kami sangat hati-hati dalam menyikapi permasalahan ini. Kami akan konsultasikan semua permasalahan yang ada di lapangan pada Pemprov atau Kemendagri," pungkasnya.