Gara-gara Sebut 'Bom' dan Main Pemantik, Seorang Penumpang Terancam Di-blacklist Maskapai
Yeshinta Sumampouw August 05, 2025 08:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang penumpang Lion Air JT-308 berinisial H (42), terancam masuk daftar hitam (blacklist) maskapai setelah membuat kepanikan di dalam kabin pesawat.

Ia dilaporkan menyebut kata "bom" serta bermain dengan pemantik saat berada di kursi penumpang.

Insiden ini terjadi dalam penerbangan rute Jakarta–Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025).

Akibatnya, pesawat kembali ke base dan akhirnya diganti dengan pesawat baru.

Corporate Lawyer Lion Group, Yuridio Tirta, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka memainkan pemantik.

Pemantik tersebut tidak diketahui jenisnya secara pasti oleh awak kabin.

Hal itu memicu rasa tidak nyaman dari penumpang lain di sekitarnya.

“Cuma dimainin. Nah, penumpang samping-sampingnya merasa tidak nyaman. Itulah yang disampaikan,” tutur Yuridio, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengucapkan kata "bom" beberapa kali kepada penumpang di sebelahnya.

“Penumpang dengan nomor duduk 6D dan E itu menyatakan bahwa sampingnya itu mengatakan bahwa ada bom. Lalu disampaikan ke pramugari, pramugari cek, cross check tiga kali,” jelas Yuridio.

Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh awak kabin, pernyataan H pun dilaporkan ke kapten.

Hingga akhirnya kapten memutuskan untuk kembali ke bandara asal.

Sementara itu, seluruh penumpang dievakuasi dari pesawat.

Akibat insiden tersebut, Lion Air terpaksa mengganti armada untuk melanjutkan penerbangan ke Kualanamu.

Penumpang yang sudah melakukan boarding dipindahkan ke pesawat baru, dan dilakukan proses screening ulang terhadap penumpang maupun bagasi.

“Jadi pindah pesawat lagi, dilakukan screening, memang sudah aman. Dipindahkan sama penumpang yang tadinya mau ke Cengkareng ke KNO (Kualanamu) itu. Jadi pesawatnya memang benar-benar baru. Karena untuk kenyamanan penumpang juga,” jelas Yuridio.

Penerbangan yang awalnya dijadwalkan pukul 17.35 WIB akhirnya baru bisa diberangkatkan sekitar pukul 21.00 WIB.

“Itu bikin delay lagi ya. Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali,” tambahnya.

Terancam Diblacklist

Tindakan H dinilai membahayakan dan tidak bisa ditoleransi oleh pihak maskapai.

Yuridio mengatakan, sanksi blacklist terhadap H kini sedang dipertimbangkan sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau itu sementara sih informasinya memang akan kita blacklist. Cuman itu menunggu nanti informasi lebih lanjut, karena ini kan bersifat sementara ya,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Yuridio juga membantah isu yang menyebutkan pelaku marah karena keterlambatan jadwal penerbangan.

“Kalau tadi sudah disampaikan sama Kapolres sendiri, berdasarkan keterangan dari tersangka sendiri tidak ada indikasi karena delay sama sekali sih,” katanya.

Sudah Tersangka, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan H sebagai tersangka.

Ia disebut menyebut kata "bom" setidaknya tiga kali, yang langsung memicu prosedur keamanan dan evakuasi.

Meski demikian, polisi memastikan tidak ditemukan unsur terorisme.

Tes urine dan alkohol terhadap H menunjukkan hasil negatif.

Namun berdasarkan pemeriksaan awal, emosi tersangka dinilai tidak stabil dan respons terhadap pertanyaan penyidik sering tidak nyambung.

Pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaannya melibatkan tenaga medis dari RS Polri.

Bercanda tentang Bom Saat Naik Pesawat Bisa Dipenjara

Dalam dunia penerbangan, keselamatan dan keamanan penumpang adalah prioritas utama.

Salah satu ancaman serius yang sangat dilarang untuk dijadikan bahan lelucon adalah ancaman bom.

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat melalui kampanye edukatif bahwa bom bukan candaan.

Kampanye ini bisa ditemukan di bandara-bandara Indonesia yang melarang penumpang untuk menjadikan ancaman bom sebagai bahan candaan atau lelucon.

Peringatan tentang "Bom Bukan Candaan!!!” ini Kompas.com temukan di Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang, 23 Mei 2025.

Bercanda tentang bom di pesawat bisa dipenjara

Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara maupun di pesawat udara merupakan tindakan pidana.

Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.

Berdasarkan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009, berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksinya:

Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dipidana paling lama 8 tahun.

Jika mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Mengapa candaan bom di pesawat ditanggapi serius?

Ancaman atau candaan tentang bom bukan hanya menyebabkan kepanikan, tetapi juga dapat mengganggu jadwal penerbangan, memicu evakuasi darurat, serta melibatkan aparat keamanan secara besar-besaran.

Hal ini juga berdampak pada kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat.

Kampanye “Bom Bukan Candaan!!!” bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa gurauan terkait bom, meskipun tanpa niat jahat, tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik.

Jangan pernah bercanda tentang bom di bandara atau di dalam pesawat. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama.

(Kompas.com/Muhammad Isa BustomiAnggara Wikan Prasetya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.