Kami berharap penyusunan materi penilaian HAM ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memperkuat citra positif Indonesia di kancah global
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Ditjen PDK) HAM mulai menyusun materi penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha bersama kementerian/lembaga terkait.
Direktur Jenderal PDK HAM Munafrizal Manan mengatakan penyusunan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergisitas lintas kementerian/lembaga dalam mendorong pelaku usaha menjalankan praktik bisnis yang menghormati HAM.
“Pelaku usaha tidak hanya berperan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai aktor penting dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” kata Munafrizal dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, seiring dengan perkembangan paradigma HAM global, pelaku usaha dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas bisnisnya.
Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) 2011 telah menetapkan bahwa tanggung jawab atas HAM bukan hanya milik negara, melainkan juga sektor usaha.
Ihwal tersebut, kata Munafrizal, ditegaskan kembali oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Adapun Rapat Penyusunan Materi Penilaian Kepatuhan HAM Bagi Pelaku Usaha bersama Kementerian/Lembaga digelar di Jakarta selama tiga hari pada 6-8 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf Ditjen PDK HAM Kemenham serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, dengan melibatkan tiga narasumber ahli.
Kemenham, melalui rapat itu, ingin memastikan pelaku usaha di Indonesia memiliki instrumen yang memadai untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnisnya.
“Kami berharap penyusunan materi penilaian HAM ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memperkuat citra positif Indonesia di kancah global,” kata Munafrizal.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pihaknya sedang menyiapkan perpres uji tuntas HAM yang akan mewajibkan perusahaan untuk mematuhi prinsip dan nilai HAM dalam menjalankan bisnisnya.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah ada regulasi yang mana kepatuhan perusahaan terhadap HAM itu sebagai sesuatu yang mandatory, yang wajib,” kata dia usai Rapat Koordinasi Memperkuat lnisiatif Kerangka Uji Tuntas HAM Nasional di Jakarta (5/6).
Ia menjelaskan Perpres uji tuntas HAM ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM yang ketika itu didorong oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Perpres uji tuntas HAM nantinya, perusahaan diwajibkan untuk mengarusutamakan HAM, termasuk di antaranya menghormati hak-hak pekerja seperti upah, keselamatan dan keamanan kerja, hingga cuti. Apabila dilanggar, perusahaan tersebut akan didenda.
“Perusahaan akan kita wajibkan melakukan uji tuntas HAM. Supaya lebih kuat, yang sedang kita usulkan sekarang adalah peraturan presiden. Jadi, perpres tentang uji tuntas HAM bagi pelaku usaha,” ucap Mugiyanto.