“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN, Country Manager PT Verifone Indonesia tahun 2016-sekarang,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Country Manager PT Verifone Indonesia Irni Palar (IRN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IRN, Country Manager PT Verifone Indonesia tahun 2016-sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK, saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.20 WIB.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (4/8), sempat memanggil Direktur PT Qualita Indonesia berinisial LDS sebagai saksi.
KPK pada Rabu (6/8), memanggil seorang pihak swasta berinisial EL sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).