BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satu fakta mengejutkan dan memprihatikan terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Terdata, hingga Juli 2025, gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB, mencapai 305 perkara.
Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, mengungkapkan, pada perkara perceraian di HST, mayoritas gugatan diajukan oleh istri. Rinciannya, 254 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 51 perkara lainnya cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. “Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan bahwa tren perceraian per hari ini kebanyakan diajukan oleh istri,” ujar Anshari kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (7/8/2025).
Dia menambahkan, kasus perceraian paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, disusul oleh Pandawan, Labuan Amas Selatan (LAS) dan Labuan Amas Utara (LAU). "Meski fluktuatif dari bulan ke bulan, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, angka perceraian pada 2025 ini cenderung mengalami kenaikan," tambah Anshari.
Mengenai penyebab perceraian di HST, Anshari mengungkapkan, pada umumnya masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hingga membuat pasangan tidak lagi memiliki harapan untuk hidup harmonis. “Pemicunya, persoalan ekonomi karena judi online dan malas bekerja,” beber dia.
Anshari menyampaikan harapan agar masyarakat lebih siap menjalani bahtera rumah tangga dengan pemahaman agama dan hukum yang kuat, serta komunikasi yang sehat antarpasangan.
Mengutip satu artikel dari gramedia.com, ada beberapa persiapan pernikahan yang harus disiapkan. Yang paling utama persiapan mental. Pernikahan bukanlah suatu hubungan yang sederhana seperti pada masa pacaran. Calon pengantin akan hadapi hidup yang baru, jalani suka dan duka dengan pasangan dan rasakan hal-hal lain yang belum pernah dirasakan.
Persiapan mental ini juga berhubungan dengan persiapan kalian untuk membangun rumah tangga ketika sudah menikah. Mental yang sudah siap tentu akan membuat keluarga menjadi harmonis.
Selain itu, juga harus menyiapkan diri dari masalah yang akan datang di dalam rumah tangga. Adanya kehidupan baru pasti juga ada masalah baru, jadi harus bisa mencari solusi untuk hal tersebut. Karena sejatinya suami-istri harus bisa memberikan solusi ketika ada masalah keluarga, tidak boleh ada yang ikut campur.
Setelah acara pernikahan, finansial juga sangat penting untuk kehidupan rumah. Suami
harus punya pekerjaan tetap agar bisa menafkahi keluarga. Banyak biaya yang harus dikeluarkan setelah menikah seperti memikirkan tempat tinggal, biaya hidup sehari-hari, biaya untuk anak, biaya untuk rumah dan biaya lainnya untuk menyejahterakan keluarga. Suami-istri perlu bekerja sama untuk urusan finansial demi masa depan keluarga.
Dan, karena pernikahan akan menyatukan kedua keluarga, maka harus dilandasi oleh restu, khususnya dari orangtua. Meski yang menikah hanya sepasang kekasih, tapi karena budaya yang sudah mengakar dan jadi tradisi di Indonesia, maka mempersatukan kedua keluarga adalah hal yang penting di dalam pernikahan.
Persiapan lainnya dalam pernikahan adalah mengikuti bimbingan pranikah. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan, calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan pranikah yang diadakan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama RI.
Bimbingan pranikah biasanya dilaksanakan selama dua hari dengan waktu yang ditentukan oleh pihak KUA setelah pasangan mendaftarkan diri. Bimbingan ini sangat berguna agar calon pengantin lebih memahami seluk beluk pernikahan. Semua akan dijelaskan langsung oleh ahlinya. (banjarmasinpost/stanislaus sene)