“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST).
“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 untuk mengonfirmasi pernyataan Satori tersebut.
Beberapa legislator yang pernah dipanggil adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, hingga Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Apakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara ST ini yang (sebagian anggota Komisi XI DPR, red.) juga menerima gitu? Nah itu yang didalami,” katanya.
Ia melanjutkan, “Kemudian juga setelah kami mendapatkan informasi bahwa memang benar, nah kami akan melakukan pengecekan.”
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.