Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami pemberian anggaran CSR kepada yayasan milik anggota DPR RI dengan tujuan penambahan anggaran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Terkait dengan penggunaan anggaran CSR BI dan OJK, apakah itu dikaitkan dengan masalah penganggaran? Ya, itu juga yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

Komisi XI DPR RI diketahui berwenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran BI dan OJK setiap tahunnya.

Sementara itu, Asep mengatakan bahwa KPK saat ini baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Heri Gunawan dan Satori.

“Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dalam penanganan perkaranya nanti kami akan menemukan bahwa ada perkara tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bila pemberian dana CSR ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR seperti Heri Gunawan dan Satori bertujuan untuk menyetujui anggaran BI dan OJK, maka KPK akan bertindak.

“Jadi ada meeting of minds-nya (kesepakatan, red.), ada permintaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dan itu terjadi gitu ya, nanti tentunya kami akan menggunakan pasal penyuapan,” ujarnya.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.