SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik pengelolaan kawasan wisata Jombang Kuliner (Jokul).
Melalui audiensi yang digelar bersama para demonstran dan perwakilan DPRD, Kamis (7/8/2025), disepakati bahwa kewenangan pengelolaan parkir di kawasan tersebut dikembalikan sepenuhnya ke pemda.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mencabut surat pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada kelompok tertentu.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penghapusan retribusi parkir. Ke depan, seluruh area parkir di kawasan Jokul akan dikelola langsung oleh Pemkab Jombang tanpa pungutan.
“Sudah tidak ada lagi parkir berbayar di sana. Semua dikelola pemerintah, dan masyarakat tidak dibebani biaya parkir,” ucap Agus usai audiensi.
Langkah ini sekaligus menandai dimulainya masa transisi sistem pengelolaan sentra PKL Ahmad Dahlan, yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pedagang.
Agus menjelaskan, pengelolaan yang ke depan akan dilakukan dengan sistem sewa ini diharapkan memberi kejelasan hukum serta transparansi bagi semua pihak.
“Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberikan ruang yang layak dan teratur bagi pedagang untuk tumbuh,” ungkapnya.
Keputusan ini muncul tidak lama setelah demonstrasi besar-besaran digelar oleh puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu. Mereka berkumpul di depan Kantor Pemkab Jombang sejak pagi, membawa poster protes dan menuntut pembatalan segala bentuk pengelolaan oleh kelompok tertentu.
Suara dari sound system horeg dan iring-iringan kendaraan bermotor menambah riuh suasana aksi. Massa mengecam dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyampaikan bahwa penunjukan salah satu kelompok masyarakat sebagai pengelola kawasan Jokul tidak melalui mekanisme yang transparan.
Ia merujuk pada surat tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang menurutnya menjadi dasar pemberian kewenangan tersebut.
“Yang terjadi, justru kelompok tertentu mengutip iuran dan pungutan parkir dari pedagang tanpa dasar hukum jelas. Ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aset publik,” tegas Aan.
Dalam surat keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025, disebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi ke kawasan Jokul diberikan pembebasan retribusi selama satu tahun. Namun pada kenyataannya, pungutan tetap berlangsung sejak kawasan tersebut dibuka.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji yang juga ikut mendampingi Sekdakab audiensi membenarkan bahwa surat tugas yang menjadi polemik telah resmi dicabut.
Menurutnya, dengan pencabutan ini maka seluruh otoritas pengelolaan fasilitas umum termasuk parkir dan MCK di area Jokul kini berada sepenuhnya di bawah Pemkab Jombang.
“Kita tidak ingin terjadi dualisme pengelolaan yang berujung konflik. Pemerintah harus hadir dan memastikan semua berjalan sesuai regulasi,” ujar Hadi.
Forum Pemuda Jombatan Bersatu dalam tuntutannya juga mendesak agar iuran yang telah dipungut dikembalikan kepada pedagang, dan pelaku pungutan liar segera ditindak.
Mereka meminta Bupati Jombang mencopot Kepala Disdagrin yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kawasan Jokul.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus membuka babak baru dalam penataan kawasan kuliner unggulan di Jombang. *****