TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025), kemarin.
Sidang tersebut berangendakan mendengarkan keterangan dari saksi.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari ulasan negatif sang aktris terhadap produk skicare milik dokter kecantikan Reza Gladys.
Permasalahan tersebut berujung pada laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Adapun dalam sidang tersebut Nikita kembali memohon kepada hakim untuk diputarkan video rekaman Reza Gladys diduga memanipulasi proses hukum.
Namun, untuk kedua kalinya, hakim dengan tegas menolak permohonan aktris berusia 39 tahun itu.
Sikap hakim itu pun memunculkan berbagai spekulasi publik.
Ada yang merasa sikap arogan Nikita tak seharusnya dilakukan.
Namun, tak sedikit yang merasa ada kejanggalan sebab hakim enggan memutar rekaman tersebut.
Kini, praktisi hukum Deolipa Yumara pun mengungkap pandangan dari kacamata hukum soal sikap hakim persidangan Nikita.
Menurut Deolipa, Nikita tidak bisa menyerahkan bukti di luar perkara yang disidangkan.
"Dalam hukum acara pidana, barang bukti hanya diserahkan oleh jaksa, menjadi barang-barang bukti."
"Jadi jaksa menyerahkan barang bukti, kemudian pengacara juga boleh mengajukan bukti tambahan."
"Tapi bukti-bukti yang sesuai dengan perkara," tutur Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, pengacara lulusan Universitas Indonesia itu menjelaskan, bukti yang disampaikan di persidangan Nikita harus sesuai dengan perkaranya yakni pemerasan.
Jika rekaman tersebut berisi dugaan suap oleh istri Attaubah Mufid, maka tidak bisa diputar dalam persidangan tersebut.
"Kalau perkaranya pemerasan, bukti-buktinya seperti apa. Tapi kalau perkaranya pemerasan."
"Tapi yang disampaikan bukti-bukti yang lain, perkara yang lain juga, misalnya penyuapan, ya itu nggak bisa," jelasnya.
Rekaman yang dimiliki Nikita, kata Deolipa, bukan merupakan pembuktian dari kasus pemerasan yang menjerat pemain film Syirik itu.
"Nggak bisa (diputar) karena itu bukan pembuktian terhadap pemerasan," kata Deolipa.
"Jadi nggak akan pernah bisa," tambahnya.
Lebih lanjut, pengacara yang mengawali kariernya di tahun 1988 itu beropini, sikap hakim sudah sesuai prosedur untuk menghentikan aksi ibu tiga anak itu.
"Hakim sudah sesuai prosedur menghentikan ini. Nggak ada yang begitu."
"Karena bukti itu harus sesuai dengan koridornya jangan sampai salah kamar," ujar Deolipa.
Sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman Reza itu dinilai Deolipa sudah sudah tepat.
Pasalnya, kalau aksi Nikita tidak dihentikan, maka dapat merusak prosedur acara pidana.
"Jadi makanya kita menganggap langkah-langkah majelis hakim sudah tepat dan benar menampilkan bukti seperti ini."
"Karena nanti akan merusak prosedur acara pidana dan tidak relevan," bebernya.
Nikita sebelumnya telah memohon kepada hakim untuk diputarkan rekaman soal dugaan manipulasi dari dokter lulusan Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.
“Yang Mulia, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar soal rekaman ini, Yang Mulia,” pinta Nikita, dikutip dari Grid.ID.
Hakim ketua, Khairul Soleh justru menyarankan Nikita untuk membuat laporan polisi apabila menduga ada kecurangan dari Reza terhadap kasusnya.
“Jadi sebagaimana kita sampaikan ya, sejak awal persidangan, mana kala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Khairul.
Khairul Soleh meminta Nikita segera melapor polisi agar secepatnya ditangani.
“Majelis juga sudah menyampaikan, silakan disampaikan oleh saudara kepada yang berwajib.”
“Biar secepatnya ditangani, tidak berlama-lama,” ujar Khairul.
Pasalnya, Khairul menginginkan kasus Nikita segera selesai.
Pun dugaan manipulasi atas kasus tersebut diharapkan segera terbantahkan.
“Kita juga pengin perkara ini fair, dilihat orang tidak ada praduga, silakan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar hakim ketua.
Khairul tegas mengatakan, tidak ada kesempatan untuk memutarkan rekaman dugaan manipulasi dari pihak Reza.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid yang mencoba membantu kliennya pun turut diminta diam oleh hakim.
“Silakan duduk di samping penasihat hukum. Tidak ada kesempatan," ujar Khairul kepada Nikita.
“Penasihat hukum tolong diam,” ucap hakim kepada Fahmi.
Namun, pemain film Syirik itu tak gentar.
Dengan menahan tangis, Nikita kembali memohon kepada hakim.
“Izinkan saya memutar rekaman Yang Mulia,” tutur Nikita.
Lagi-lagi permintaan Nikita ditolak hakim.
“Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk di samping penasihat hukum,” kata hakim.
Meski berkali-kali memohon, mantan sahabat Fitri Salhuteru itu tetap tak diberi kesempatan oleh hakim untuk memutar rekaman.
“Jadi tidak boleh diputarkan Yang Mulia,” tanya Nikita.
“Silakan duduk di samping penasihat hukum. Segala sesuatunya ada waktunya. Nanti pembuktian dari saudara juga ada,” papar hakim.
Sembari beranjak dari tempat duduknya, Nikita menyebut akan memutarkan sendiri rekaman itu.
“Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri Yang Mulia, terima kasih,” tandasnya.
Khairul Soleh adalah hakim karier yang telah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Saat ini menjabat sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perseteruan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik sang dokter di TikTok.
Istri Attaubah Mufid itu sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ibu lima anak itu awalnya berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) itu justru mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Ia akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita.
Sementara Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.
(Yurika/Salma)