Bayar Royalti Rp2,2 M, Mie Gacoan Bakal Kembali Putar Lagu, Direktur Tanda Tangani Surat Damai
Arie Noer Rachmawati August 08, 2025 07:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) memutuskan membayar royalti musik sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode 2022 sampai Desember 2025.

Ini berarti permasalahan hukum Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berujung damai.

Nantinya, Mie Gacoan akan kembali memutar lagu sebagaimana mestinya.

Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang telah menandatangani surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

"Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan SELMI. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ungkap I Gusti Ayu Sasih Ira.

Setelah perjanjian ini, semua gerai Mie Gacoan akan kembali memutar lagu sebagaimana biasanya.

"Ya, sesuai kesepakatan kami," katanya. 

Cara Perhitungan Royalti

Sementara itu, Ramsudin Manullang menyampaikan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti.

"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," kata Ramsudin.

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," ujar dia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, didampingi Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, sempat memperlihatkan ke awak media bukti pembayaran royalti tersebut.

"Saya hari ini mendapat surprise dan saya menyatakan syukur luar biasa (atas perdamaian ini). Selama berhari-hari, hampir semua media nasional meliput media ini. Setiap hari ini saya melayani pertanyaan ini," ucap Supratman Andi Agtas.

Dia memastikan, setelah pertemuan ini, akan menghubungi pihak Polda Bali untuk melakukan restorative justice atas perdamaian ini.

Perdamaian antara pihak Mie Gacoan dengan Penggugat LMK terkait Hak Cipta yang disaksikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Perdamaian antara pihak Mie Gacoan dengan Penggugat LMK terkait Hak Cipta yang disaksikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025). (KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI)

Awal Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.

Saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Ariasandy menyebutkan pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.

LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

"Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata dia. 

Adapun untuk jumlah kerugian, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.

"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," kata dia. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.