LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengatakan pelantikan merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik," ujar Razilu dalam acara pelantikan.
Adapun 10 Komisioner LMKN yang baru dilantik terdiri atas dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.
Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, serta Aji Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait meliputi Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, serta Marcell Siahaan.
Razilu menegaskan pelantikan yang diselenggarakan merupakan momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, sehingga LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak.
"Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” katanya.
Dia pun mendorong para komisioner baru segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Kemenkum mencatat LMKN telah berhasil mendistribusikan royalti yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp27,8 miliar.
Kemudian pada tahun 2023, royalti yang didistribusikan naik signifikan menjadi Rp40,79 miliar dan Rp54,24 miliar pada tahun 2024.