Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meresmikan kantor perwakilan di Surabaya, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mendekatkan layanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana kepada masyarakat.
Peresmian kantor perwakilan itu bertepatan dengan HUT Ke-17 LPSK yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi di Auditorium LPSK, Jakarta, Jumat.
"Proses untuk mendirikan kantor perwakilan ini tidak serta-merta, jadi kita perlu ada izin prinsip dari Kementerian PANRB dan alhamdulillah untuk tahun ini kita sudah diberikan izin prinsip," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin ditemui usai acara.
Selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, peresmian kantor perwakilan LPSK itu juga sebagai implementasi visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni mengoptimalisasikan sumber daya.
"Kemudian, kebijakan efisiensi. Kalau kita punya kantor perwakilan di daerah, kan, tentu secara anggaran lebih murah dan lebih hemat," tambahnya.
Dia menjelaskan LPSK sejatinya telah menerima tiga persetujuan prinsip pembukaan kantor perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu di Surabaya, Semarang, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Khusus untuk kantor perwakilan Kupang masih dalam tahap renovasi. "Tapi, insyaallah dalam dua bulan ke depan ini bisa selesai, kemudian kita bisa operasionalkan," kata Wawan.
Dengan begitu, LPSK saat ini memiliki lima kantor perwakilan, yakni di Yogyakarta; Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, LPSK telah mengusulkan agar kantor perwakilan bersifat wajib di setiap provinsi. Usulan itu dimasukkan sebagai rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wawan menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan terkait kantor perwakilan itu kepada Komisi XIII DPR RI.
"Kita sudah mengusulkan di dalam perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII supaya kantor perwakilan itu mandatory atau sifatnya wajib di semua provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sehingga akses perlindungan dan keadilan bagi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik," ucapnya.